Pemkot Pasuruan, Bhirawa.
ASN Pemkot Pasuruan, AE, 43, yang ditangkap polisi karena diduga menganiaya pegawai koperasi akhirnya terkena sanksi. Sanksinya adalah diberhentikan sementara.
“Saat ini, AE diberhentikan sementara. Tapi, masih menerima gaji 50 persen,” ujar Kepala BKD Kota Pasuruan, Supriyanto, Senin (28/10/2024).
Kasus yang menjerat AE adalah pidana umum. Bila divonis hukuman di bawah dua tahun, maka yang bersangkutan tidak diberhentikan.
Melainkan sanksi sesuai pelanggaran yang ada. Namun, jika di atas dua tahun maka langsung diberhentikan.
“Untuk sanksi diberikan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap,” papar Supriyanto.
Diketahui, AE, 43, adalah seorang ASN Pemkot Pasuruan ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan dua staf koperasi pegawai hingga salah satu korban terluka parah.
Penganiayaan yang dilakukan warga Perum Pesona Candi, Kota Pasuruan, itu terjadi karena ingin menguasai tas korban yang berisi uang tunai.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menyampaikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan tersebut terus berjalan.
“Dan saat ini, masih proses penyelidikan serta belum P21,” urai Choirul Mustofa. [hil.dre]