25 C
Sidoarjo
Thursday, December 18, 2025
spot_img

ASN Diduga Terlibat Pencabulan, Pemkot Pasuruan Tunggu Salinan Surat Penahanan

Pemkot Pasuruan, Bhirawa
Polres Probolinggo Kota menetapkan seorang warga berinisial B (39), warga Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

B tersebut juga tercatat sebagai ASN (Apatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkot Pasuruan. Atas kasus tersebut, Pemkot Pasuruan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan belum mengambil tindakan. Alasannya adalah belum menerima surat penahanan dari Polres Probolinggo Kota.

“Kita belum bisa melakukan tindak lanjut, karena kami masih belum menerima surat penahanan dari Polres Probolinggo Kota,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, Kamis (6/11).

Meski demikian, pihaknya sudah memerintahkan kepada camat setempat untuk minta surat penahanannya ke keluarga yang bersangkutan.

“Surat penahanan itu pastinya diberikan ke keluarganya. Makanya, kita minta camat untuk minta surat penahanannya,” tandas Supriyanto.

Nantinya dari surat tersebut, Pemkot Pasuruan bisa mengetahui tindak pidana yang menjerat ASN-nya. Sehingga, itu akan dijadikan dasar untuk menindaklanjuti status kepegawaian tersangka.

“Bila kita sudah pegang surat penahanannya, maka akan di ketahui tindak pidanannya apa, sekaligus ancaman hukumannya. Disitulah nanti, bisa ditindaklanjuti sesuai regulasi,” papar Supriyanto.

Diketahui, Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui bernama B (39), warga Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo, yang juga tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kota Pasuruan.

Berita Terkait :  Komisi A DPRD Jatim Gandeng Kejati Perkuat Sinergi Lawan Korupsi

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyetubuhi keponakannya sendiri, M (16), yang masih berstatus pelajar SMA. Kasus itu berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan perilaku anaknya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali di rumah pelaku di wilayah Kedupok, Kota Probolinggo. [hil.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru