Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 kepada 12.782 pegawai. Pemberian tunjangan tersebut berdasarkan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto,
Rinciannya adalah 7.515 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5.267 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko menyampaikan THR untuk setiap pegawai tersebut berdasarkan intruksi dari pusat.
Saat ini merupakan tahapan proses pencairan THR. Kemungkinan dalam pekan ke depan bisa diberikan kepada belasan ribu pegawai di lingkungan Pemkab Pasuruan.
“Alokasi untuk THR ASN ini memang sudah disediakan, sehingga secara teknis sudah ada anggarannya. Yang jelas masih proses ke ribuan ASN, yang nantinya bisa didistribusikan ke masing-masing penerima,” ujar Yudha Triwidya Sasongko, Selasa (18/3).
Pihaknya menjelaskan THR untuk ASN ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat. Serta tunjangan kinerja sesuai dengan kemampuan fiskal Pasuruan.
“Kita berharap THR yang akan dicairkan ini, bisa digunakan sebaik mungkin dan membantu dalam mengelola kebutuhan mudik dan lebaran tahun 2025 ini,” kata Yudha Triwidya Sasongko. [hil.dre]