25 C
Sidoarjo
Monday, March 31, 2025
spot_img

Apindo Jombang Harap Pembatasan Angkutan Barang Lebaran Hanya Delapan Hari

Jombang, Bhirawa
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jombang berharap, kebijakan pembatasan angkutan barang saat Lebaran, hanya diberlakukan 8 hari dengan hitungan, 4 hari sebelum Lebaran dan 4 hari sesudahnya, sehingga tak sampai 16 hari seperti yang mewacana sebelumnya.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Apindo Jombang yang juga Ketua Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Jombang, Joko Herwanto, Rabu (19/03). Menurut Joko Herwanto, harapan Apindo Jombang maupun Kadin Jombang ini sama dengan saran yang disampaikan oleh Apindo Jawa Timur (Jatim) kepada pemerintah terkait kebijakan pembatasan angkutan barang pada musim Lebaran tahun ini.

“Jadi terkait dengan kebijakan itu, Apindo maupun Kadin, khususnya Kadin Jatim memberikan masukan kepada pemerintah, agar (pembatasan) itu tidak terlalu panjang karena sangat mempengaruhi mobilitas perusahaan-perusahaan terkait dengan distribusi,” papar Joko Herwanto. “Sehingga usulannya itu setidaknya 4 hari sebelum dan sesudah (Idulfitri), sehingga roda ekonomi tetap berjalan,” tambah dia.

Adapun saat ini kata Joko Herwanto, memang belum ada keluhan yang masuk dari anggota Apindo Jombang. Namun lanjut dia, kebijakan pembatasan angkutan barang pada musim Lebaran ini merupakan kebijakan makro yang harus dievaluasi bersama. “Dan ini menjadi ranah kewenangan dari pemerintah pusat untuk memberikan kebijakan tersebut,” tandas Joko Herwanto. “Delapan hari saya rasa sudah cukup untuk kita menyongsong idul fitri. Di satu sisi kepentingan untuk arus mudik, tapi di sisi yang lain perekonomian kan harus tetap berjalan,” tandasnya lagi.

Berita Terkait :  PLN Jatim Gandeng Kejaksaan Negeri, atasi Perkara Hukum dan Pengamanan Aset

Masih menurut Joko Herwanto, jika pembatasan angkutan barang pada musim Lebaran diberlakukan 16 hari, maka perusahaan apapun yang bergantung pada transportasi pasti terdampak. “Apakah itu terkait dengan suplai atau distribusi ke lintas provinsi untuk ekspor. Itu kan pasti terdampak karena butuh transportasinya,” ungkap Joko Herwanto.

“Kita masih belum mengetahui secara detail perusahaan-perusahaan yang di Jombang terutama yang di utara Brantas itu kan ada produk-produk yang dibutuhkan masyarakat. Seperti Tango atau pabrikan-pabrikan kalau di wilayah Diwek itu ada SGS,” beber dia.

Dia menambahkan, kebijakan pembatasan angkutan barang 16 hari pasti berdampak kepada perusahaan-perusahaan, manakala mereka sudah terikat kontrak dengan pihak user yang membutuhkan distribusi. “Harapannya (pembatasan) tidak terlalu panjang, kami rasa 4 hari sebelum Idulfitri dan 4 hari sesudahnya sudah memberikan ruang yang cukuplah bagi masyarakat,” ujar Joko Herwanto.

Sementara itu, Ketua Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Kabupaten Jombang, Mohammad Sholeh berharap, kebijakan pembatasan angkutan barang tidak diberlakukan bagi truk kecil, sehingga tidak berdampak pada mobilitas distribusi beras. “Pokoknya truk kecil antar kota jangan (dibatasi), karena itu ‘nggak’ ada pengaruhnya,” pungkasnya.[rif.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru