Tren serangan siber seiring dengan kemajuan dan pengguna teknologi belakangan ini menyita perhatian publik. Pasalnya, kejahatan siber global menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dan diperkirakan akan terus berkembang dalam lima tahun mendatang. Ancaman-ancaman ini tidak hanya menjadi isu lokal tetapi juga masalah global yang mempengaruhi berbagai sektor industri. Untuk itu, sudah semestinya pengembangan industri teknologi digitalisasi di Indonesia membutuhkan dukungan regulasi pemerintah, salah satunya terkait UU Perlindungan Data Pribadi.
Terlebih, Indonesia, salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia dengan lebih dari 202 juta pengguna aktif pada tahun 2023. Dilanjut, menurut laporan We Are Social, di Indonesia terdapat 185 juta individu pengguna internet dan 139,0 juta individu pengguna media sosial, atau 66,5% dan 49,9% dari total populasi. Meski hanya 13,70% masyarakat di Indonesia menggunakan komputer, tetapi sebanyak 353,3 juta sambungan telepon seluler aktif di Indonesia pada awal tahun 2024 atau setara dengan 126,8% dari total penduduk.
Itu artinya, masyarakat Indonesia terggolong memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap internet dan semakin bergantung pada teknologi TIK/digital, sehingga sebagai konsekwensinya Indonesia riskan berpotensi menghadapi serangan siber. Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan lebih dari 888 juta serangan siber terjadi di Indonesia selama tahun 2022, meliputi berbagai jenis serangan seperti phishing, malware, dan ransomware.
Secara global, antara tahun 2021 dan 2023 serangan siber meningkat 72%. Pada tahun 2023, telah mengakibatkan lebih dari 343 juta korban. Pada 16 Juni 2024, Check Point Research (CPR) merilis data baru tentang tren serangan siber global pada Q2 2024. Disebutkan, peningkatan serangan siber selama Q2 2024 bertumbuh 30% YoY, mencapai 1.636 serangan per organisasi per minggu. Tiga industri paling banyak diserang adalah Pendidikan/Penelitian (3.341 serangan perminggu), Pemerintah/Militer (2.084 serangan perminggu), dan Kesehatan (1.999 serangan perminggu). Melihat realitas yang demikian, maka saatnya pemerintah bisa terus tegas memperkuat strategi keamanan digital guna menjaga kepercayaan publik, keamanan data, dan mempertahankan operasional bisnis di era digital yang semakin kompleks.
Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Univ. Muhammadiyah Malang