28 C
Sidoarjo
Saturday, April 5, 2025
spot_img

Antisipasi Pohon Tumbang, DLHKP Kota Lakukan Pemangkasan Pohon

Kota Kediri, Bhirawa.
Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri, melakukan perawatan rutin dengan memangkas pohon agar rapi serta demi keselamatan pengguna jalan raya. Terlebih saat ini musim penghujan dan menjelang hari raya idul Fitri.

Kepala DLHKP Kota Kediri Imam Mutakin mengatakan Pemangkasan maupun pemotongan pohon adalah salah satu tugas rutin DLHKP setiap harinya, kendati demikian masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pemangkasan atau pemotongan pohon.

Hingga bulan Maret 2025 ini ada banyak pohon yang lakukan Pemangkasan sebagai antisipasi tumbangnya pohon dijalan raya yang membahayakan pengguna jalan, pohon pohon tersebut ada dibeberapa titik atau sudut sudut jalan.

Diantaranya pohon pohon yang ada jalan Urip Sumoharjo, Jalan Mayor Bismo, Jalan Urip , jalan Merbabu , pemangkasan juga dilakukan dengan menggandeng polres ke Kota Kediri , seperti halnya di jalan dr Saharjo beberapa petugas dari DHLKP dan Polri bersama melakukan pemangkasan pohon yang dianggap rawan tumbang.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pohon-pohon yang berada di sepanjang jalan raya tetap terawat dan tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan,” kata Imam

Proses pemotongan dan pemangkasan pohon dilakukan oleh tim ahli yang dilengkapi dengan peralatan lengkap dan modern, memastikan pekerjaan berjalan dengan aman dan efisien.

Selain itu, DLKHP juga melakukan pemantauan rutin terhadap kondisi pohon di seluruh Kota Kediri untuk mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan. Disini petugas juga mengimbau pengguna jalan agar berhati-hati, jika berteduh ketika hujan jangan dibawah pohon ataupun papan baliho, pasalnya beresiko tumbang ketika angin kencang,

Berita Terkait :  PMB Unigoro Jalur Reguler Dibuka, Dapatkan Beasiswa Jutaan Rupiah

“Menjelang lebaran volume kendaraan cukup tinggi, untuk itu harus berhati-hati terutama saat cuaca buruk ” pesan Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir.

Sementara itu, dalam aturan di Pemerintah Kota Kediri pemangkasan juga dapat dilakukan dengan peemohonan warga, dan dalam permohonan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu mengisi formulir permohonan di DLHKP Kota Kediri, salinan KTP pelapor dan foto pohon yang akan dipangkas atau dipotong. [van.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru