Bawaslu Kabupaten Jombang dan jajaran Forkopimda Kabupaten Jombang apel siaga pengawasan tahapan masa tenang, pemungutan, dan penghitungan suara di Lapangan Pemkab Jombang, Minggu (24/11).
Jombang, Bhirawa.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jombang memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan dan hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hasilnya, terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 5 indikator yang banyak terjadi, 8 indikator yang tidak banyak terjadi, dan 8 indikator yang belum pernah terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator. Diambil dari sedikitnya 306 kelurahan/desa di Kabupaten Jombang yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai dengan 15 November 2024,” beber Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto, Minggu (24/11).
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT) yang tidak memenuhi syarat, DBTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/ atau riwayat PSU/ PSSU.
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimadasi dan/atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/ Polri, kepala desa dan/ atau perangkat desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/ kelebihan, dan/atau keterlambatan).
Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik pertambangan, dekat dengan rumah paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Dan kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya adalah sebagai berikut :
5 (Lima) indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi
:
1) 35 terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
2) 29 Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu.
3) 16 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
4) 13 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa).
5) 12 Terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
8 (Delapan) indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi :
1) 10 Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu.
2) 9 TPS di lokasi khusus;
3) 6 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye
pasangan calon.
4) 4 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca).
5) 4 Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.
6) 2 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik.
7) 2 Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan
penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu.
8) 1 TPS didirikan di wilayah rawan konflik.
Strategi pencegahan dan pengawasan
pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan khususnya di Kabupaten Jombang untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Jombang melakukan strategi pencegahan, di antaranya :
1) Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.
2) Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.
3) Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
4) Kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
5) menyediakan Posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
“Bawaslu Kabupaten Jombang juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” papar Dafid Budiyanto.
Rekomendasi :
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Jombang merekomendasikan KPU Kabupaten Jombang untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS :
a. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
b. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi
logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.(rif.hel)