Oleh :
Muhammad Yusuf
Dosen PPKn Univ. Muhammadiyah Malang
Belakangan ini, kontestasi Pilkada Serentak 2024 tengah menjadi pusat perhatian publik Tanah Air. Selain itu, kontestasi Pilkada Serentak 2024 ini juga memiliki daya tarik yang kuat pada politik nasional. Secara jadwal pelaksanaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara akan digelar Rabu (27/11/2024) mendatang. Sementara pendaftaran calon kepala daerah dibuka mulai 27 Agustus hari ini hingga 29 Agustus mendatang.
Adapun, dalam realisasi Pilkada serentak 2024, masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya. Dan, tahun 2024 ini merupakan pertama kalinya pemilihan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, berbeda dengan pemilu tahun 2020 lalu yang menggunakan pola serentak bergelombang. Oleh karena itu, menjadi tugas bersama untuk mengawasi pemilu demi mewujudkan demokrasi atas penyaluran hak rakyat untuk memilih calon pemimpinnya.
Membaca potensi kerawanan Pilkada serentak 2024
Pilkada Serentak 2024 di Indonesia memiliki sejumlah potensi yang perlu diperhatikan, baik dari segi peluang maupun tantangan. Untuk itu, Pilkada Serentak 2024 memerlukan persiapan yang matang dan koordinasi yang kuat antara berbagai pihak terkait dan tetap memperhatikan indikator kejadian-kejadian yang muncul pada Pilkada sebelumnya. Pasalnya, potensi kerawanan dimungkinkan tetap ada terutama di tingkat kabupaten/kota. Bahkan, besar kemungkinan potensi kerawanan dalam Pilkada cenderung lebih tinggi dibandingkan Pemilu, karena terdapat adanya unsur kedekatan antara masyarakat dengan kontestan Pilkada.
Berdasarkan kerawanan kampanye di media sosial menurut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Bawaslu untuk Pilkada 2024 menunjukkan pola kerawanan yang berbeda di tingkat provinsi dan kabupaten maupun kota. Untuk kerawanan tingkat Provinsi paling rawan kampanye di media sosial bermuatan hoaks, politisasi SARA, dan ujaran kebencian. Sementara, merujuk pada keputusan DPR, Pemerintah dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen bagi Partai Politik (parpol) 7,5% dari sebelumnya 20% tentunya akan berpotensi mempengaruhi kontestasi pilkada.
Berangkat dari regulasi tersebut, maka secara logika dampak dari PKPU tersebut akan semakin mematik potensi banyaknya bakal calon kepala daerah yang bakal mendaftar. Dan, dalam implentasinya pun sudah pasti tentunya harus diantisipasi tingkat kerawanan yang bakal terjadi dalam pelaksanaan pilkada serentak. Melalui antisipasi yang tepat terhadap potensi kerawanan Pilkada Serentak 2024 inilah, sekiranya bisa menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi, menjaga stabilitas, dan memastikan proses pemilihan kepala daerah berlangsung secara damai, aman, dan adil.
Redam kerawanan Pilkada Serentak 2024
Mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini perdana dilaksanakan, maka kerawanan dalam Pilkada Serentak 2024 perlu diantisipasi untuk memastikan proses pemilihan berlangsung dengan aman, adil, dan demokratis. Oleh sebab itu, implementasi Pilkada Serentak 2024 memerlukan persiapan yang matang dan koordinasi yang kuat antara berbagai pihak terkait. Termasuk, melibatkan organisasi masyarakat sipil, termasuk LSM dan kelompok pemantau independen, untuk memantau jalannya Pilkada dan melaporkan potensi kerawanan.
Sekaligus, melakukan pendampingan pada komunitas-komunitas lokal untuk memperkuat peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama Pilkada. Sekaligus, meningkatkan edukasi publik dan melakukan kolaborasi dengan pihak terkait dalam rangka menanggulangi atau meredam potensi kerawanan yang berpotensi terjadi menjelang Pilkada Serentak 2024.
Selain itu pengembangan strategi pengawasan berbasis teknologi dengan penggunaan aplikasi intelijen media dan monitoring konten digital untuk antisipasi kerawanan pilkada. Detailnya, berikut inilah beberapa langkah-langkah strategis menurut hemat penulis guna menciptakan lingkungan pemilu yang lebih bersih, adil dan transparan serta dapat menciptakan kepala daerah sesuai harapan rakyat.
Pertama, menghadirkan penguatan aparat keamanan dan pelatihan khusus. Penambahan personel keamanan, terutama di daerah yang dikategorikan rawan. Melalui peningkatan jumlah personel keamanan, seperti TNI dan Polri, tentu untuk menjaga situasi tetap kondusif. Ditambah dengan memberi pelatihan khusus kepada aparat keamanan mengenai penanganan konflik pemilu, terutama dalam menangani situasi yang melibatkan politik identitas atau konflik horizontal.
Kedua, peningkatan pengawasan melalui koordinasi yang kuat antara KPU, Bawaslu, dan Panwaslu, serta dengan melibatkan masyarakat sipil dan media. Ditambah dengan pemantauan digital dengan mengunakan teknologi dan media sosial untuk memantau dan melaporkan kerawanan, serta untuk menyebarkan informasi yang benar guna mencegah hoaks dan kampanye hitam.
Ketiga, menghadirkan edukasi dan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam pemilu yang damai dan demokratis, serta tentang bahaya politik uang, hoaks, dan politik identitas. Termasuk ditambah dengan menggalakkan kampanye anti-kekerasan dan toleransi melalui berbagai media, termasuk media sosial, untuk mendorong perilaku pemilih dan kandidat yang lebih santun dan menghargai perbedaan.
Keempat, penguatan regulasi melalui penegakan hukum secara tegas dengan memberikan sanksi terhadap pelanggaran pemilu, seperti politik uang, intimidasi, dan kampanye hitam, serta menyediakan mekanisme perlindungan bagi saksi dan pelapor pelanggaran pemilu untuk mendorong lebih banyak orang melaporkan pelanggaran tanpa takut akan intimidasi atau balas dendam.
Kelima, menghadirkan koordinasi antar-lembaga bisa melalui Tim Pengamanan Terpadu. Bentuk tim terpadu ini bisa melibatkan KPU, Bawaslu, TNI/Polri, dan pemerintah daerah untuk mengelola dan merespons potensi kerawanan secara cepat dan efektif. Sekaligus, melakukan simulasi dan latihan gabungan untuk menghadapi skenario kerawanan pemilu, sehingga semua pihak siap menghadapi situasi darurat.
Melalui kelima penerapan langkah-langkah strategis tersebut diatas, besar kemungkinan jika bisa diimplementasikan dengan baik dan maksimal maka besar kemungkinan kestabilan dan kemajuan demokrasi di Indonesia terkawal dengan baik dan potensi kerawanan dalam Pilkada Serentak 2024 dapat diminimalisir, sehingga proses pemilu dapat berlangsung secara damai, aman, dan demokratis.
————– *** —————-