DPRD Jatim, Bhirawa
Hari kedua pelaksanaan fit and proper test calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur periode 2024-2027 yang digelar Komisi A DPRD Jawa Timur berjalan cukup lancar. Pasalnya, satu peserta, yakni Muchammad Fuad Nadjib yang tak hadir sehingga dianggap mengundurkan diri dalam proses fit and proper test tersebut.
“Dari 21 peserta fit and proper test, ternyata ada satu peserta yang tak hadir. Kami sudah berusaha menghubungi tapi sampai batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tak kunjung muncul sehingga kami anggap tidak ada niatan baik. Jadi kami tidak mendiskualifikasi,” jelas Dedi Irwansa ketua Komisi A DPRD Jatim, kemarin.
Politikus asal Partai Demokrat itu juga bersyukur karena seluruh anggota Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Jatim bisa memutuskan 7 anggota terpilih KPID Jatim dan 7 anggota cadangan secara musyarawah mufakat dan demokratis.
“Nama nama anggota terpilih dan anggota cadangan KPID Jatim akan segera diumumkan. Hasil keputusan bersama Komisi A ini akan kami sampaikan ke Gubernur Jatim untuk segera diterbitkan SK Penetapan supaya mereka bisa dilantik,” bebernya.
Ia optimis, nama-nama anggota terpilih KPID Jatim hasil fit and proper test Komisi A DPRD Jatim bisa bermanfaat dan memajukan industri penyiaran di Jatim. Mengingat, profesionalitas, kapasitas serta integritas anggota terpilih KPID Jatim.
“Mudah mudahan hasil ikhtiar Komisi A DPRD Jatim ini bisa memajukan industri penyiaran di Jatim ke depan menjadi semakin baik,” harap Dedi.
Senada, anggota Komisi A DPRD Jatim Fauzan Fuadi mengaku bersyukur karena proses fit and proper test calon anggota KPID Jatim berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan saat penentuan 7 nama anggota terpilih dan anggota cadangan juga dilakukan secara demokratis dan proporsional.
“Kami berharap anggota terpilih KPID Jatim bisa bekerja dengan baik untuk memajukan industri penyiaran di Jatim menjadi lebih sehat dan profesional,” jelas ketua Fraksi PKB DPRD Jatim.
Sementara itu, Ayu Silvia ketua tim layanan informasi dan pengaduan masarakat Diskominfo Jatim menambahkan bahwa sesuai jadwal hasil fit and proper test calon anggota KPID Jatim diberi batas waktu 30 hari kerja untuk disampaikan kepada Gubernur Jatim agar bisa diterbitkan SK Penetapan dan pelantikan.
“Insya Allah, anggota terpilih KPID Jatim periode 2024-2027 akan dilantik oleh Gubernur Jatim definitif jika melihat timeline yang ada,” pungkas Ayu. [geh.why]