28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Anggota Polres Gresik Amankan Puluhan Botol Arak Bali Berantas Penyakit Masyakat


Gresik, Bhirawa
Polres Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat, terutama peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal. Melalui Unit Turjawali Satuan Samapta, berhasil mengungkap praktik penjualan Miras jenis Arak Bali dan mengamankan puluhan botol sebagai barang bukti.

Penindakan dilakukan Desa Indro, Kecamatan Gresik, aksi cepat merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Yang resah atas maraknya peredaran Miras di kawasan ini, dan hasil penyelidikan diketahui seorang warga berinisial AW memesan Arak Bali melalui media sosial dengan sistem Cash On Delivery (COD). Miras dikirim dari Surabaya menggunakan jasa pengiriman online dan diarahkan ke rumahnya di Desa Indro.

Dari laporan, unit Turjawali Polres melakukan pengawasan di lokasi penerimaan paket. Tak lama berselang, petugas mendapati seorang kurir berinisial AP yang datang mengantarkan kiriman Miras itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 80 botol Arak Bali (setara satu kardus) di dalam paket yang dibawa.

Kepala Satuan Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho mewakili Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, terus menggencarkan operasi penertiban terhadap peredaran Miras ilegal, dan bentuk-bentuk penyakit masyarakat lainnya.

“Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran Miras ilegal. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, serta melindungi generasi muda dari dampak buruk minuman keras,” ujar AKP Heri Nugroho.

Berita Terkait :  Usai Dilantik, Pengurus KONI Sidoarjo Bertekad Terus Cetak Prestasi

Barang bukti bersama pelaku kemudian diamankan ke Pos Polisi terdekat, untuk proses lebih lanjut dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004, Pasal 9 dan Pasal 10 tentang, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

AKP Heri Nugroho menegaskan, Polres Gresik akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai wujud nyata kehadiran polisi. Menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, dan mengimbau untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline. ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006, atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. [kim.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru