27 C
Sidoarjo
Wednesday, December 17, 2025
spot_img

Anggota MKKS Sidoarjo Tolak Terbitnya Perda Nomor 2 Tahun 2024

Sidoarjo, Bhirawa
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Sidoarjo sempat tidak setuju terbitnya Perda Nomor 2 tahun 2024, tentang fasilitasi pelaksanaan pengumpulan pendistribusian dan pendayagunaan zakat infak sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.

Kepala Sekolah SMPN 1 Sidoarjo, Matnuri Spd mengatakan, anggota MKKS Kabupaten Sidoarjo menyarankan agar Perda tersebut perlu direvisi. Sebab Perda ini mengatur potongan nilai ZIS (Zakat Infak Sedekah ) yang dialami anggota MKKS Sidoarjo naik tajam. Bila sebelum adanya Perda potongan untuk ZIS sebesar Rp30 ribu. Namun setelah terbitnya Perda nomor 2 tahun 2024, potongan ZIS bisa menjadi Rp150 ribu, bahkan ada yang naik hingga Rp200 ribu, juga ada yang Rp250 ribu.

”Para anggota MKKS Sidoarjo tidak menolak Perda itu, tapi perlu direvisi kembali,” kata Matnuri, Selasa (26/8) kemarin, di Ruang Delta Karya Setda Sidoarjo, saat memberi masukan dalam acara Rakor penyerapan aspirasi publik dan evaluasi implementasi Perda Nomor 2 tahun 2024.

Terbitnya Perda ini menurut kalangan MKKS Sidoarjo dinilai tiba-tiba. Sehingga sempat ada isu, anggota MKKS Sidoarjo sempat berencana akan melakukan unjuk rasa. Terbitnya Perda Nomor 2 tahun 2024 itu, kata Matnuri, ada informasi ada anggota MKKS yang gajinya tersisa Rp500.000 saja.

Para anggota MKKS Sidoarjo, kata Matnuri, pernah membahas Perda ini. Para anggota MKKS Sidoarjo memutuskan terus terang merasa keberatan . Mereka tidak menolak, namun minta agar Perda itu perlu direvisi.

Berita Terkait :  Magang di Dinas PU Bina Marga, Mahasiswa Untag Belajar Digitalisasi Administrasi

Dari Perda itu, kata Matnuri, potongan ZIS terendah untuk para ASN Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp15 ribu. Tertinggi untuk Sekda sebagai eselon IIA sebesar Rp1 juta. Dan untuk kepala Dinas sebagai eselon IIB sebesar Rp500 ribu.

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso, dalam kesempatan itu menyampaikan akan membahas kembali implementasi Perda Nomor 2 tahun 2024 ini. Menurutnya, ZIS harus bermanfaat bagi semua warga masyarakat Sidoarjo. Pihaknya j kedepan juga akan memfasilitasi agar Baznas Sidoarjo bisa koordinasi dengan perusahaan yang ada di Kabupaten Sidoarjo.

Supaya Baznas Sidoarjo bisa maksimal dalam pengembangan ZIS. Sebab selama ini, memang sebagian besar pengumpulan ZIS masih berasal dari kalangan ASN Sidoarjo.

Wakil Ketua Baznas Sidoarjo, M Ilhamudin, dalam acara itu menyebut pengumpulan ZIS yang diperoleh dari para Muzaki, salah satunya dimanfaatkan untuk membantu membangun Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) warga tidak mampu di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam tahun 2025, sampai Bulan Agustus, Program Renovasi RTLH yang dilakukan Baznas Sidoarjo itu, sudah ada sebanyak 135 RLTH yang berhasil direnovasi. [kus.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru