Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta, Senin (2/2), di Kompleks Kantor Gubernur dan Kantor Walikota Yogyakarta.
DPD RI Jakarta, Bhirawa
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen harus mampu menjawab tantangan perkembangan ekonomi digital sekaligus tidak menimbulkan beban kepatuhan (compliance cost) yang tinggi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Demikian disampaikannya usai menghadiri Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta, Senin (2/2), di Kompleks Kantor Gubernur dan Kantor Walikota Yogyakarta.
“Perlindungan konsumen adalah keniscayaan, tetapi jangan sampai regulasi yang kita susun justru memberatkan UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Revisi UU ini harus adil, proporsional, dan berpihak, baik kepada konsumen—terutama kelompok rentan—maupun kepada pelaku usaha kecil,” ujar Agita secara terpisah.
Agita menekankan, karakteristik perekonomian Yogyakarta yang banyak ditopang oleh sektor pariwisata dan ekonomi kreatif perlu menjadi perhatian khusus dalam penyusunan RUU Perubahan UU Perlindungan Konsumen.
“Pendekatan regulasinya tidak bisa disamaratakan. UMKM di daerah wisata dan ekonomi kreatif memiliki tantangan berbeda, sehingga negara harus hadir dengan regulasi yang melindungi tanpa mematikan,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Komite III DPD RI yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota melakukan kunjungan kerja ke Provinsi DI Yogyakarta dalam rangka penyusunan RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Perubahan atas UU Perlindungan Konsumen. Kegiatan ini diisi dengan Rapat Kerja yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dinas Kesehatan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), serta praktisi dan akademisi.
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma, senator asal Papua Barat, dalam sambutannya menyampaikan, kemajuan teknologi dan diversifikasi layanan ekonomi menuntut pendekatan perlindungan konsumen yang lebih adaptif, inklusif, dan proaktif. Menurutnya, konsumen rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, lansia, perempuan, anak-anak, masyarakat di daerah terpencil, serta individu dengan keterbatasan literasi digital menghadapi hambatan yang lebih besar dibandingkan konsumen pada umumnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa prinsip perlindungan konsumen tidak cukup hanya berorientasi pada equality before the law, tetapi harus berkembang menuju equity dan keberpihakan yang proporsional terhadap kelompok rentan.
“Praktik perlindungan konsumen saat ini melalui UU No 8 Tahunn 1999 belum mengakomodir kebutuhan kelompok rentan itu. Pijakan ini menjadi salah satu dasar Komite III DPD RI melakukan inisiasi revisi UU Perlindungan Konsumen,” tambah Filep.
Sementara itu, Wakil Ketua III Komite III DPD RI, Erni Daryanti, senator Kalimantan Tengah, menegaskan bahwa norma UU Perlindungan Konsumen dengan regulasi sektoral yang mengatur perlindungan konsumen harus saling selaras, yang dilakukan dengan menerapkan prinsip lex specialis. Seperti antara UU Kesehatan dengan UU Perlindungan Konsumen. Aspek teknis pelayanan kesehatan mengacu pada UU Kesehatan, sementara perlindungan hak konsumen mengacu pada UU Perlindungan Konsumen.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua I Komite III DPD RI, Dailami Firdaus, senator DKI Jakarta, yang memimpin delegasi Komite III dalam rapat kerja dengan jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta, menyampaikan, beberapa praktik baik perlindungan konsumen di Yogyakarta diharapkan dapat menjadi masukan yang memperkaya penyusunan RUU Perubahan UU Perlindungan Konsumen.
“Raker yang kami lakukan saat ini menjadi salah satu bentuk partisipasi publik serta untuk memastikan penyusunan RUU yang kami lakukan memenuhi prinsip keadilan, inklusif, responsive dan adaptif. DPD RI senantiasa memastikan partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam setiap program legislasi yang dilakukan,” ujarnya.
“Revisi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sangat mendesak. UUPK yang sudah berlaku lebih dari 20 tahun sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi digital, e-commerce, dan fintech yang kompleks. Seperti kita ketahui kemudahan transaksi digital telah mengancam kebocoran data pribadi, dan penipuan online,” sambung Wakil Ketua II dan senator Sumatera Barat Jelita Donal.
Menutup Raker dengan Pemkot Yogyakarta, Senator Yogyakarta Ahmad Syauqi berujar, “Dari beberapa rapat dan pertemuan yang sudah saya lakukan sebelumnya pada masa resers dengan pemangku kepentingan di Yogya, saya bisa pastikan bahwa penguatan tugas dan fungsi BPSK agar menjadi lembaga penyelesaian sengketa konsumen yang independen dan mandiri dengan putusannya yang bersifat binding (mengikat) dan final, melalui tata kelola dan anggaran, menjadi salah aspirasi yang kuat untuk menjadi materi revisi UU Perlindungan Konsumen. Selain itu karakteristik perekonomian Yogyakarta yang banyak ditopang oleh pariwisata dan ekonomi kreatif yang sebagian besar merupakan kelompok usaha mikro dan kecil juga menjadi perhatian. Kewajiban perlindungan konsumen pada Pelaku Usaha khususnya UMKM jangan sampai berpotensi menimbulkan compliance cost yang tinggi. (ira.hel))

