Situbondo, Bhirawa
Anggota Komisi IV DPRD Situbondo dari Fraksi PDI-P Supojo meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo untuk mengkaji ulang wacana lima hari sekolah. Sebab, kebijakan itu dikhawatirkan bakal mengganggu keberadaan sekolah madrasah diniyah (Madin).
“Menurut pendapat saya wacana lima hari sekolah buat siswa-siswi SD dan SMP mohon di kaji ulang. Karena bila itu di laksanakan tentu yang menjadi kekhawatiran adalah sekolah madrasah diniyah yang siswa-siswinya anak SD,” ujar Supojo, Rabu (12/3).
Menurut pria pensiunan Polri ini, sebelum kebijakan lima hari sekolah diterapkan, Dispendikbud setempat perlu berkoordinasi dengan DPRD Situbondo khususnya Komisi IV.
“Kalau mau menetapkan itu (lima hari sekolah) minimal ada komunikasi dengan Komisi IV sebagai partner kerja. Dilihat dulu program itu cocok atau tidak dilaksanakan. Kemudian dampaknya apa kalau diterapkan,” tegas Supojo.
Lebih lanjut, Supojo berharap, bila nanti kebijakan lima hari sekolah diterapkan, setidaknya perlu ada uji coba terlebih dahulu. “Mohon untuk dikaji ulang program lima hari sekolah. Apabila ini harus dilaksanakan minimal buat program uji coba di sekolah-sekolah yang ada di kota,” ungkap mantan Kapolsek Banyuglugur itu.
Lebih jauh Supojo menginginkan program makan bergizi gratis di Situbondo apakah sudah disiapkan. “Kemudian apakah sudah disiapkan makan bergizi gratis di Situbondo. Jangan sampai nanti membebani wali murid,” pungkas Supojo.
Sebelumnya, Plt Kepala Dispendikbud Situbondo, Fathor Rakhman langsung menetapkan target pertamanya, yaitu menerapkan sistem lima hari sekolah bagi jenjang SD dan SMP dalam waktu tiga bulan.
Fathor menegaskan Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo telah memberikan arahan agar penerapan sekolah lima hari kerja harus terealisasi sebelum masa jabatan sebagai Plt Kadispendikbud berakhir.
“Sekolah tidak boleh membebani wali murid dengan iuran atau pungutan dalam bentuk apa pun. Selain itu, praktik jual beli di lingkungan sekolah juga tidak diperbolehkan. Jika ada siswa yang ingin membeli buku LKS, seragam dan perlengkapan lain mereka harus membeli di luar sekolah,” papar mantan Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo itu. [awi.dre]