36 C
Sidoarjo
Thursday, March 12, 2026
spot_img

Anggota DPRD Berebut Kursi Ketua Umum KONI Kabupaten Malang


Kab Malang, Bhirawa
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang akan melaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub). Hal ini karena Ketua Umum (Ketum) KONI kabupaten setempat H Rosydin telah mengundurkan diri, pada 20 Desember 2025.

Sehingga KONI Kabupaten Malang akan membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum (Ketum) KONI. Sedangkan dengan rencana pendaftaran tersebut, KONI setempat sudah membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).

Musorkablub yang akan dilaksanakan KONI setempat sudah berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 2001 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Tahun 2020, Surat Keputusan Ketua Umum KONI Jawa Timur Nomor 821.2/SK.97/601.1/2025 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Kabupaten Malang Masa Bakti 2024-2028.

Dengan akan dibuka pendaftaran Calon Ketum KONI Kabupaten Malang, maka sudah ada beberapa masyarakat, legislator, pengurus cabang olahraga KONI, hingga Kepala Desa yang sudah menyatakan diri untuk maju sebagai bakal calon Ketum KONI Kabupaten Malang. Dan untuk sementara yang menyatakan maju sebagai bakal calon Ketum KONI, yakni Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq, Kepala Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang juga kini sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Askab PSSI Kabupaten Malang Muhammad Syahroni, dan Hendra Prastiyawan yang kini juga sebagai Wakil Ketum Pengprov Taekwondo Indonesia Jawa Timur.

Berita Terkait :  Kecewa Tidak Dilibatkan di Porprov, Atlet Silat Geruduk Kantor KONI Sampang

Demikian yang disampaikan, Humas KONI Kabupaten Malang Cahyono, Rabu (21/1), kepada Bhirawa. Dijelaskan, pendaftaran bakal calon Ketum KONI Kabupaten Malang akan dibuka pada tanggal 1-7 Februari 2026, tempat pendaftaran di Kantor KONI Kabupaten Malang, Stadion Kahuripan, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dan untuk verifikasi berkas pencalonan pada tanggal 8-9 Februari 2026. Sedangkan untuk persyaratan dan kriteria dalam pencalonan Ketum KONI ada 13 poin. “Salah satunya, mempunyai pengalaman menjadi pengurus induk organisasicabang olahraga (cabor).

“Selanjutnya, bakal calon harus berdomisili di wilayah Kabupaten Malang yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), kesanggupan mematuhi AD/ART KONI, berkelakuan baik, dan tidak dalam menjalani proses hukum pidana,” terangnya.

Dari berita sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi mencalonkan sebagai bakal calon Ketum KONI Kabupaten Malang menjadi perhatian publik. Sebab, saat ini dia penentu anggaran, yang jika terpilih Ketum KONI jadi pengguna anggaran. Dalam aturan memang tidak disebutkan Ketua DPRD maupun Anggota DPRD dilarang menjadi Ketum KONI.

Namun, dalam hal itu hanya masalah etika. “Jika memang tetap dilakukan dengan menyampingkan aspek etika dan efektivitas kerja publik, jelas akan menimbulkan pertanyaan mampukah mereka menjalankan dua peran sekaligus secara optimal?,” tanya, Salah satu Pemerhati Olahraga dari Lembaga Merah Putih (LMP) Malang Harunsyah. [cyn.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!