Sumenep, Bhirawa
Kementerian Keuangan menempatkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun pada Bank-Bank Milik Negara (Himbara) tidak menyalahi aturan.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah mengatakan, kebijakan dasar hukum penempatan dana ini jelas tercantum dalam UU APBN Tahun 2025, Pasal 31 ayat 2 dan 3. Regulasi itu memberikan kewenangan kepada bendahara negara untuk mengelola Saldo Anggaran Lebih (SAL), termasuk menempatkannya tidak hanya di Bank Indonesia, tetapi juga pada lembaga tertentu yang telah diatur.
”Jadi, penempatan Rp200 triliun itu bagi DPR no issue. Clear kalau dari sisi DPR, landasan hukumnya ada. Bukan tidak ada landasan hukumnya yakni UU APBN Tahun 2025, Pasal 31 ayat 2 dan ayat 3,” kata Said Abdullah, Kamis (18/09).
Politisi asal Madura itu menegaskan, Banggar DPR justru tidak melihat kebijakan tersebut dari sisi legalitas semata. Yang lebih penting memastikan dana jumbo itu benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.
”Justru isunya bagi DPR adalah Rp200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh,” jalasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan resmi mengucurkan dana pemerintah Rp200 triliun ke lima bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penempatan dana itu bertujuan memperkuat likuiditas perbankan agar penyaluran kredit meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
”Dana Rp200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini. Bank mungkin sempat bingung menyalurkannya ke mana, tapi nanti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonomi bisa bergerak,” ujar Purbaya, Jumat (12/09) lalu. [sul.fen]


