29 C
Sidoarjo
Wednesday, April 1, 2026
spot_img

Anggota DPR Imbau Kejari Tidak Pikir-pikir Vonis Bebas Amsal Sitepu

Medan, Bhirawa

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengimbau Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk tidak berpikir-pikir atas putusan bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Kalau jaksa masih berani pikir-pikir, maka kami imbau untuk tidak berpikir lagi. Sudah selesai,” ujar Hinca ketika mendampingi terdakwa Amsal Sitepu di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

Hinca menyarankan agar pihak Kejari Karo kembali mempelajari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, termasuk berkonsultasi dengan pimpinan di internal kejaksaan.

Ia menilai ketentuan KUHAP terbaru telah memberikan kepastian hukum, khususnya terhadap terdakwa yang telah dinyatakan bebas oleh pengadilan.

“KUHAP baru kita ini betul-betul mengoreksi yang lama, supaya kepastian hukum itu langsung, sehingga mencegah proses yang berlarut-larut,” ujarnya.

Menurut dia, terdakwa yang telah diputus bebas berhak mendapatkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabatnya, serta memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ganti rugi tersebut bisa diajukan melalui perdata, nanti dia akan menunjukkan apa kerugiannya,” kata Hinca.

Sebelumnya, Kejari Karo menyatakan masih pikir-pikir atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan terhadap Amsal Christy Sitepu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang mengatakan menghormati putusan hakim dan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berita Terkait :  Kejari Karo Nyatakan Pikir-pikir Atas Putusan Bebas Amsal Sitepu

“Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas ini dan akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” kata Dona.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,16 juta subsider pidana penjara selama satu tahun.[ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!