28 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Anak Terlindungi, Indonesia Sehat

Refleksi Hari Anak Nasional 2024

Oleh :
Oman Sukmana
Guru Besar FISIP dan Ketua Program Doktor Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang

Setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Dilansir dari situs website Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (kemenppa.go.id), pada tahun 2024 ini merupakan peringatan HAN yang ke-40. Peringatan HAN ke-40 tahun 2024 ini mengambil tema “Anak Terlindungi, Indonesia Sehat” dan subtema “Anak Cerdas, Berinternet Sehat”. Kemen PPPA menyoroti pentingnya literasi digital bagi anak di era digital saat ini, agar anak-anak Indonesia dapat tehindar dari dampak negatif teknologi, seperti kecanduan internet, kejahatan online, dan kekerasan seksual di dunia maya, dan sebagainya. Melalui subtema “Anak Cerdas, Berinternet Sehat”, diharapkan anak-anak Indonesia dapat meningkatkan literasi digital mereka guna terhindar dari dampak negatif penggunaan internet.

Berbagai tantangan seperti grooming, sexting, dan judi online, dan sebagainya menjadi perhatian utama dalam peringatan HAN tahun 2024 ini. Perkembangan teknologi tidak selalu memberikan dampak positif, oleh karena itu literasi digital menjadi sangat penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia maya. Peringatan Hari Anak Nasional menunjukkan komitmen dalam melindungi anak-anak Indonesia, memastikan terpenuhinya hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang dengan baik, memastikan hak-hak anak benar-benar terlindungi dan suara mereka didengar.

Salah satu dampak negative dari perkembangan teknologi digital adalah judi online. Mengacu kepada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jumlah pemain judi online di Indonesia tercatat sekitar 4 juta. Dilansir dari sumber data fortal informasi Indonesia.go.id (edisi 16 Juali 2024), terkuak data miris bahwa terdapat hampir 500.000 anak-anak Indonesia berstatus pelajar dan mahasiswa terlibat dalam judi online. Sekitar 2 persen dari pemain judi online adalah anak usia di bawah umur kurang dari 10 tahun, yang jumlahnya sekitar 47.400 orang dan usia antara 10–20 tahun dengan jumlah sekitar 440.000 orang.

Berita Terkait :  Reog Sepuh; Kesenian Khas Desa Bedingin Ponorogo

Selain persoalan judi online, problem sosial yang dominan yang menimpa anak dan perempuan adalah tindakan kekerasan. Kasus tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan (child and women maltreatment) masih terus terjadi dimana setiap tahun angkanya selalu menunjukkan peningkatan. Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas-PA), sepanjang tahun 2023 terdapat 3.547 aduan kasus kekerasan terhadap anak. Sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (Kementerian PPPA) menyebutkan bahwa pada tahun 2023, telah terjadi 2.325 kasus kekerasan fisik terhadap anak.

Perlu disadari bahwa meningkatnya kasus kekerasan atau penyiksaan terhadap anak (child maltreatment) baik fisik dan/atau emosional, seksual, akan berdampak terhadap kondisi psikososial anak dan masa depan anak. Selain bahaya aktual dan potensial bagi kesehatan anak juga bahaya bagi perkembangan psikologis anak. Anak akan mengalami cedera, gangguan kesehatan seksual dan reproduksi, kehamilan yang tidak diinginkan, resiko terhadap HIV, gangguan kesehatan jiwa, penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan terlarang, menutup diri dari pergaulan, dan meningkatnya kejadian penyakit kronis pada orang dewasa, bahkan perilakunya cenderung bermasalah, yakni melakukan penyimpangan sosial ketika beranjak dewasa, serta cenderung menjadi pelaku kekerasan di kemudian hari.

Para peneliti dan praktisi sepakat mengenai empat subtype dari childhood maltretamnet (CM), yakni: kekerasan fisik, penganiayaan emosional atau psikologis, pelecehan seksual, dan penelantaran (Laajasalo et al., 2023). Sementara itu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberikan pengertian childhood maltretamnet adalah penganiayaan dan penelantaran yang terjadi pada anak di bawah usia 18 tahun. Menurut WHO, bentuk childhood maltretamnet mencakup semua jenis pelecehan fisik dan/atau emosional, pelecehan seksual, penelantaran dan kelalaian, dan eksploitasi komersial atau lainnya yang mengakibatkan kerugian nyata atau potensial terhadap kesehatan, kelangsungan hidup, perkembangan, atau martabat anak dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan (Marques-Feixa et al., 2023).

Berita Terkait :  Even PON; Menggapai Prestasi di Tengah Kontroversi

Sejalan dengan pandangan Laajasalo (2023), Fares-Otero (Fares-Otero, et.al., 2023) menyebutkan bahwa kekerasan pada anak (Childhood maltreatment) terdiri dari pelecehan fisik, emosional dan/atau seksual, dan/atau penelantaran fisik dan/atau emosional yang terjadi di bawah usia 18 tahun (Fares-Otero, et.al., 2023). Childhood maltretamnet umumnya didefinisikan oleh pelecehan dan penelantaran emosional, fisik, dan seksual (Fishere & Habermas, 2023). Definisi Penganiayaan anak secara universal dipahami mencakup empat jenis utama: pelecehan seksual, kekerasan fisik, pelecehan emosional atau psikologis, dan penelantaran (Mehta et al., 2023).

Kekerasan pada anak dapat meningkatkan risiko gangguan kecemasan dan suasana hati (Santos et al., 2023). Hasil studi telah ditemukan bahwa kekerasan pada anak dikaitkan dengan gangguan kesehatan mental, masalah kesehatan fisik, dan perilaku berisiko kesehatan sepanjang hidup (Scott et al., 2023). Kekerasan terhadap anak, yang terdiri dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan emosional, penelantaran, dan paparan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, merupakan masalah kesehatan masyarakat yang serius. Kekerasan pada anak merupakan faktor risiko penyakit mental sepanjang hidup (Scott & Mathews, 2023). Kekerasan pada anak dikaitkan dengan berbagai kondisi kesehatan fisik di kemudian hari, seperti: defisit tinggi badan, asupan lemak makanan yang tinggi, obesitas, kualitas tidur yang buruk, asma, kondisi paru-paru kronis, penyakit jantung iskemik dan kanker (Kisely et al., 2023). Penelitian terbaru mengidentifikasi pemukulan sebagai salah satu bentuk penganiayaan terhadap anak, yang berkorelasi kuat dengan kekerasan fisik dan emosional (Salmon et al., 2023).

Berita Terkait :  Kesejahteran Petani Jawa Timur

Upaya perlindungan anak dari ancaman teknologi digital dan tindakan kekerasan merupakan hal yang urgen dan serius. Upaya melindungi anak dari ancaman teknologi digital dan tindakan kekerasan merupakan kewajbian bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Melalui peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2024 ini mari kita tingkatkan kewaspadaan ancaman pada anak. Jadikan diri kita sebagai bagian dari pihak yang memberikan jaminan bagi keselamatan anak. Disadari bahwa anak adalah masa depan dan asset bangsa, maka “Anak Terlindungi, Indonesia Sehat”….(*)

————- *** —————–

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img