26 C
Sidoarjo
Friday, February 27, 2026
spot_img

Anak Dianiaya Ibu Tiri, KPAI Dorong RUU Pengasuhan Anak Segera Dibahas

Jakarta, Bhirawa

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong DPR RI agar segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengasuhan Anak merespons kasus tewasnya anak diduga karena dianiaya ibu tiri di Sukabumi, Jawa Barat.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyampaikan pernyataan itu usai mendampingi Lisna, ibu kandung NS, anak laki-laki yang diduga tewas dianiaya oleh ibu tirinya, mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Pada kesempatan kali ini, kami terus mengingatkan agar segera Rancangan Undang-Undang Pengasuhan segera dibahas oleh DPR,” kata Putra dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat.

Berkaca dari kasus NS, menurut Putra, RUU Pengasuhan Anak perlu segera disahkan. “Agar kita tidak terlambat karena ini kan sudah di ujung, ya, sudah terjadi baru kita bergerak,” ucapnya.

NS, bocah laki-laki berusia 12 tahun, meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh ibu tirinya di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Korban meninggal dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya.

Sehari-harinya, korban tinggal di pesantren. Akan tetapi, pada saat kejadian, korban sedang libur untuk persiapan awal puasa bersama keluarga.

Ketika itu, ayah korban yang tengah bekerja di Kota Sukabumi, ditelepon istrinya yang memintanya segera pulang dengan alasan korban jatuh sakit.

Setibanya ayah korban di rumah, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nahas, korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit tersebut

Berita Terkait :  Targetkan Transaksi Rp400 Miliar Lebih, Astra Financial Hadirkan “Kredit Cerdas” di GIIAS Surabaya 2025

Polres Sukabumi telah menetapkan Teni Ridha Shi (47), ibu tiri korban sebagai tersangka penganiayaan.

KPAI mencatat pembunuhan terhadap anak sendiri atau filisida tidak kali ini saja terjadi. Menurut Putra, sepanjang tahun 2025, KPAI mencatat ada sekitar 25 kasus filisida sehingga ini perlu menjadi kewaspadaan bersama.

“Saya kira ini adalah fenomena gunung es yang harus menjadi kewaspadaan kita, betapa orang terdekat ternyata tidak aman untuk perlindungan anak kita,” tuturnya.

Sebagai penanganan jangka pendek atas kasus NS, KPAI meminta kepolisian untuk melakukan penegakan hukum secara komprehensif.

KPAI pun mendorong diterapkannya penerapan pasal berlapis terhadap pelaku yang merupakan orang terdekat korban.

“Terutama pemberatan sepertiga daripada ancaman hukuman dasarnya,” kata dia membicarakan vonis yang dianggap adil untuk pelaku.

Belakangan, ibu kandung NS, Lisna, diduga mengalami teror usai bersuara atas kasus anak kandungnya. Lisna diketahui melaporkan ayah kandung NS ke Polres Sukabumi dengan sangkaan penelantaran.

Lisna disebut mendapatkan teror yang berisi ancaman via pesan singkat hingga telepon. Oleh peneror yang belum diketahui pasti identitasnya itu, Lisna diminta untuk diam dan tidak ikut campur dalam kasus kematian anak kandungnya.

Maka dari itu, KPAI turut mendorong diberikannya perlindungan kepada ibu kandung korban. “Agar kasus ini segera terungkap, bisa terungkap dengan terang benderang, terutama siapa-siapa saja [pelaku], apakah memang hanya ibu tiri atau ada yang lain,” ujar Putra. [ant.kt]

Berita Terkait :  Balad Grup Sepakati Transaksi Jual Beli Rumput Laut Bersama Raintrust Biotechnology Singapura PTE LTD

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru