32 C
Sidoarjo
Sunday, March 22, 2026
spot_img

Ahok Hadir Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

Jakarta, Bhirawa

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Pertamina, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Ahok hadir sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan batik lengan panjang berwarna putih dengan corak hitam.

Setelah tiba di PN Jakpus, Ahok langsung menuju ke ruang Wirjono Projodikoro 2 untuk menunggu sidang dimulai.

“Nanti tunggu saja, saat sidang kan akan ditanya-tanya,” kata Ahok.

Ahok akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021, yang menyeret Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014 Hari Karyuliarto.

Kasus itu juga menyeret Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani sebagai terdakwa.

Kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Berita Terkait :  Pj Wali Kota Probolinggo Gelar 'Ngopilaborasi' Bahas Pembebasan Pajak Daerah

Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. [ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!