33 C
Sidoarjo
Wednesday, March 4, 2026
spot_img

Ahli DPR di Uji UU TNI Nilai Prajurit di Jabatan Sipil Konstitusional

“UU TNI sebagai pengaturan yang sifatnya khusus menegaskan tentang subjek dan pembatasan jabatan. Subjeknya adalah prajurit TNI dan pembatasannya hanya dapat mengisi 14 kementerian atau lembaga di instansi pusat,”

Jakarta, Bhirawa

Ahli dari pihak DPR di pengujian Undang-Undang TNI, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Tedi Sudrajat, menilai pasal tentang pengisian jabatan sipil tertentu oleh prajurit konstitusional atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Tedi, dilansir laman Mahkamah Konstitusi dari Jakarta, Rabu, menjelaskan pengisian jabatan sipil tertentu oleh prajurit TNI telah dibangun dalam konstruksi hukum yang terintegrasi antara UUD Tahun 1945, UU Aparatur Sipil Negara, dan UU TNI.

Dalam UU ASN, objek pengaturannya adalah jabatan ASN tertentu di instansi pusat dapat diiisi prajurit TNI dengan menggunakan sistem meritokrasi. Adapun UU TNI lebih jauh mengatur subjek dan pembatasan jabatannya.

“UU TNI sebagai pengaturan yang sifatnya khusus menegaskan tentang subjek dan pembatasan jabatan. Subjeknya adalah prajurit TNI dan pembatasannya hanya dapat mengisi 14 kementerian atau lembaga di instansi pusat,” tuturnya.

Menurut Tedi, penentuan kementerian atau lembaga tertentu tersebut merupakan keputusan politik negara yang melibatkan pertimbangan politik, keamanan, dan sosial secara kompleks oleh institusi yang memiliki legitimasi demokratis, yakni Presiden dan DPR.

“Hal ini dapat diartikan bahwa terdapat masuknya urusan pemerintah sebagai simpul strategis negara yang mengacu institusi tertentu yang memiliki peran kritis dalam memastikan stabilitas dan keamanan negara serta memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap ancaman keamanan,” ucapnya.

Berita Terkait :  Koalisi Ojol Nasional Pastikan Tak Ikut Demo 20 Mei

“Karena itulah terdapat supremasi hukum dalam UUD Pasal 1 ayat (3), Pasal 30 ayat (3), Pasal 19 dan Pasal 20 UU ASN dan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI,” sambung dia.

Pada permohonan nomor 238/PUU-XXIII/2025 ini, sejumlah advokat dan ASN menguji Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 47 ayat (1) berbunyi, “Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.”

Pasal 47 ayat (2) berbunyi, “Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Tedi memandang, frasa “dapat menduduki jabatan” pada kedua pasal dimaksud menunjukkan adanya pilihan bagi prajurit TNI untuk menduduki atau tidak menduduki jabatan, dengan tetap memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Persyaratan tersebut, imbuhnya, mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur aspek wewenang, prosedur, dan substansi.

Berita Terkait :  Tayangan Trans7 Soal Pesantren Tuai Kecaman, DPRD Jatim Minta KPI Turun Tangan

Oleh sebab itu, menurut dia, Pasal 47 UU TNI harus ditafsirkan secara menyeluruh untuk memastikan keabsahan jabatan sipil tertentu oleh TNI.

Persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak DPR digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (3/3). Selanjutnya, MK mengagendakan sidang mendengar keterangan ahli dari pihak pemohon yang waktunya akan ditentukan kemudian.

Para pemohon dalam permohonan ini, antara lain, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, Achmad Azhari, dan Edy Rudyanto.

Mereka mendalilkan, Pasal 47 UU TNI telah disalahgunakan dengan menempatkan prajurit TNI aktif pada sejumlah jabatan strategis di ranah sipil. Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan berpotensi mencederai cita-cita Reformasi 1998.

Para pemohon juga merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu telah menimbulkan distorsi demokrasi.

Selain itu, mereka berpendapat putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil seharusnya berlaku pula bagi TNI.

Maka dari itu, para pemohon meminta kepada MK agar Pasal 47 ayat (1) UU TNI hanya dimaknai dapat dilakukan pada kementerian atau lembaga yang membidangi urusan pertahanan dan keamanan negara.

Sementara itu, Pasal 47 ayat (2) dimohonkan agar dimaknai bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. [ant.kt]

Berita Terkait :  Wamenaker Beberkan Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!