32 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Adang Darajatun: Reformasi Polri-Kejaksaan Tak Cukup Regulasi, Butuh Perubahan Pola Sikap

DPR RI Jakarta, Bhirawa
Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menuntut transformasi fundamental pada institusi Polri dan Kejaksaan. Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Komjen Pol (Purn) H Adang Darajatun, menegaskan, pembaruan regulasi tidak akan bermakna tanpa diikuti perubahan pola sikap dan penguatan integritas aparat.

Hal ini ditegaskan Adang Darajatun saat memimpin rapat pengawasan bersama Kapolda Jatim dan Kajati Jatim di Mapolda Jatim, belum lama ini. Menurutnya, wajah penegakan hukum di lapangan sangat bergantung pada cara pandang aparat dalam menerjemahkan aturan.

””Setelah KUHP dan KUHAP selesai disusun, tantangan sesungguhnya adalah bagaimana aparat menerapkannya di lapangan. Reformasi internal-terutama menyangkut integritas, pola sikap, dan cara pandang-adalah kunci utama,” ujar Adang yang juga anggota Komisi III DPR RI ini.

Pergeseran Paradigma Hukum
Mantan Wakapolri ini menjelaskan,kini hukum pidana nasional telah mengalami pergeseran filosofis yang signifikan. Hukum Indonesia tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman (retributive justice), melainkan beralih ke pendekatan pembinaan dan keadilan restoratif (restorative justice).

Adang menilai, instrumen seperti kerja sosial, denda, hingga konsep pemaafan hakim menuntut kepekaan nurani yang tinggi dari setiap personel Polri maupun Jaksa.

”Hukum kita sekarang lebih mengedepankan pemulihan hubungan sosial. Ini menuntut integritas agar hukum benar-benar menghadirkan keadilan, bukan sekadar sah secara administratif,” imbuhnya.

Berita Terkait :  Komisi III DPR RI: Polri Harus Perkuat Mitigasi Tangani Penipuan Online

Fungsi Pengawasan
Dalam pertemuan ini, Adang mengapresiasi langkah jajaran Polda Jatim dan Kejati Jatim yang telah melakukan berbagai penyesuaian melalui pendidikan dan pelatihan internal. Namun, ia mengingatkan agar penggunaan logika keadilan dan nurani tetap menjadi prioritas, terutama dalam menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

Adang menggarisbawahi, meski restorative justice dikedepankan untuk kasus ringan, namun untuk tindak pidana berat seperti narkotika dan terorisme, penegakan hukum tetap harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi.

“Perubahan UU wajib diikuti perubahan sikap. Ini demi kepentingan rakyat. Reformasi Polri dan Kejaksaan harus dijaga agar hukum menjadi alat keadilan, bukan sekadar alat kekuasaan,” pungkasnya. [ira.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru