Pasuruan, Bhirawa
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menegaskan rehab gedung DPRD Kabupaten Pasuruan tahun 2025 ini belum bisa dilakukan. Hal ini setelah menyusul, adanya surat edaran (SE) dari Kementrian Keuangan terkait penundaan proses pengadaan barang dan jasa.
“Tahun ini, untuk rehab gedung DPRD belum bisa dilakukan. Hal ini berdasarkan SE dari Kementrian Keuangan dan Kemendagri. Yang isinya menunda dulu proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Samsul Hidayat, Rabu (22/1).
Diketahui, sejumlah ruangan di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan kondisinya bersih dan bagus. Namun, ada tiga ruangan di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan mengalami yang kerusakan.
Contohnya, ruangan yang berada di lantai dua. Tiga dari empat ruangan yang berada di lantai dua mengalami kerusakan karena sudah lama tidak pernah mendapat perawatan.
Sehingga, tiga ruangan tersebut semakin rusak lantaran air yang masuk melalui celah-celah atap.
Menurut Lik Sul, sapaan akrabnya, beberapa ruangan yang berada di gedung DPRD memang perlu perbaikan.
Termasuk, microphone yang berada di dalam ruang rapat juga tidak berfungsi normal. Hal ini terbukti dari beberapa kali rapat, pembicara merasa kesulitan karena microfone tidak menyala.
“Masih belum tahu, kapan akan realisasi untuk rehab gedung yang berada di atas. Rehab ini akan memakan biaya sebesar Rp 800 juta. Dana ini rencananya akan diambil dari transfer daerah,” imbuh Lek Sul. [hil.gat]