24 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Ada JKN Saat Alami Gangguan Kesehatan Darurat di Luar Domisili

Gresik, Bhirawa
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kondisi gawat darurat, saat berada di luar domisili dapat langsung mengakses pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit. Tanpa perlu membawa surat rujukan, meliputi keadaan yang mengancam nyawa seperti gangguan pernapasan, gangguan sirkulasi, perdarahan hebat, atau penurunan kesadaran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, bahwa

fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada peserta JKN tanpa melihat lokasi domisili kepesertaan. Penentuan kategori gawat darurat menjadi kewenangan dokter di rumah sakit, yang menangani pasien tersebut.

“Pada situasi ini, peserta JKN dapat langsung mendatangi IGD rumah sakit baik yang bekerja sama atau belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan pelayanan, peserta cukup menunjukkan identitas NIK, atau kartu digital yang tersedia di Aplikasi Mobile JKN. Yang terpenting dipastikan kepesertaannya aktif,”ujarnya.

Untuk mengetahui lokasi FKTP terdekat dari lokasi liburan, peserta dapat memanfaatkan Aplikasi mobile JKN melalui fitur info lokasi faskes. Dengan begitu urusan kesehatan peserta saat di luar domisili, sudah ada JKN sebagai penjaminnya. Peserta JKN juga dapat mengakses layanan administrasi dan informasi digital, melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165 maupun Care Center 165.

“Jika kondisinya tidak termasuk gawat darurat, misalnya sakit ringan seperti batuk dan pilek, peserta JKN tetap dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Seperti puskesmas atau klinik terdekat di luar domisili maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan, jadi tidak perlu khawatir saat liburan atau bepergian ke luar kota,”ungkapnya.

Berita Terkait :  Dihadiri Mendikdasmen, 2.500 Guru dan Karyawan Sekolah Muhammadiyah Gelar Syawalan

Ditambahkan Janoe Tegoeh Prasetijo, bahwa peserta juga bisa memanfaatkan fitur lainnya seperti cek keaktifan kepesertaan, cek iuran, informasi ketersediaan kamar rawat inap rumah sakit secara real time. Hingga layanan konsultasi dokter tanpa tatap muka, apabila selama mendapat pelayanan kesehatan. Peserta mengalami kendala, dapat disampaikan melalui fitur pengaduan layanan JKN. Ketentuan pemanfaatan layanan JKN di luar domisili, mendapat apresiasi dari salah satu peserta JKN yang berasal dari Kabupaten Gresik Uswatun Hasanah (35). Bahwa sangat membantu sedang jauh dari tempat tinggal, pasti yang paling dipikirkan adalah kondisi tubuh. Terlebih dalam perjalanan tidak pernah mengetahui hal apa yang akan menimpa, dengan jadi peserta JKN kami semua merasa tenang.[kim.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru