Surabaya, Bhirawa – Pengadilan Negeri Surabaya terus memperkuat kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta kemudahan akses informasi bagi para pencari keadilan.
Pandangan ini disampaikan mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Siti Mudhallifah.
Menurut Mudhallifah, sebagai salah satu pengadilan dengan beban perkara yang besar, Pengadilan Negeri Surabaya memiliki peran penting dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Berbagai jenis perkara, baik perdata maupun pidana, ditangani melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya meningkatkan transparansi jelas Mudhallifah juga didukung dengan pemanfaatan sistem informasi peradilan. Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai perkara yang tercatat, termasuk perkembangan proses dan jadwal persidangan sepanjang informasi tersebut merupakan data yang dapat diakses publik.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Mudhallifah keterbukaan informasi tetap memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan data dan informasi yang tidak dapat dipublikasikan. Karena itu, informasi mengenai perkara perlu disampaikan secara proporsional, dengan tetap menghormati hak para pihak dan prinsip praduga tak bersalah. Selain aspek administrasi perkara, pelayanan kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan peradilan.
“Pengadilan Negeri Surabaya menyediakan berbagai kanal layanan untuk membantu masyarakat memperoleh informasi dan mengakses layanan peradilan,” jelas Mudhallifah.
Pengadilan tersebut juga terus mengembangkan layanan berbasis teknologi, termasuk layanan yang berkaitan dengan e-Court dan layanan informasi lainnya. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat proses administrasi peradilan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat.
Mediasi merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelesaian perkara perdata. Melalui proses tersebut, para pihak diberikan kesempatan untuk mencari penyelesaian secara damai dengan bantuan mediator sebelum perkara berlanjut pada pemeriksaan dan putusan sesuai ketentuan hukum.
Bagi masyarakat, keberadaan layanan peradilan yang mudah diakses dan informasi perkara yang disampaikan secara terbuka memiliki arti penting. Transparansi dapat membantu masyarakat memahami proses hukum sekaligus mendorong kepercayaan terhadap lembaga peradilan.
Di sisi lain, publikasi mengenai perkara tetap perlu dilakukan secara bertanggung jawab. Informasi yang belum berkekuatan hukum tetap tidak semestinya disajikan sebagai fakta yang telah terbukti, sementara identitas atau informasi pribadi tertentu harus dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mengedepankan transparansi sekaligus perlindungan terhadap hak para pihak, Pengadilan Negeri Surabaya diharapkan dapat terus memberikan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, kualitas lembaga peradilan tidak hanya diukur dari penyelesaian perkara, tetapi juga dari kemampuan memberikan pelayanan yang adil, terbuka, profesional, serta menjamin setiap orang memperoleh perlakuan yang sesuai dengan hukum. [why]






