Kota Batu, Bhirawa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memilih menggunakan mesin incinerator dalam proses pemusnahan Barang Bukti (BB), Kamis (8/10/2026). BB yang dimusnahkan merupakan hasil rampasan perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam periode bulan April – September 2026.
Mesin incinerator merupakan alat pemusnah sampah (limbah) melalui proses pembakaran terkendali dengan suhu tinggi yang ada di Tempat Pebuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kota Batu. Proses pemusnahan dengan incinerator ini dipilih karena Kejari Batu memperhatikan aspek seperti keamanan.
“Kejari Kota Batu memastikan zat-zat berbahaya seperti narkotika dapat hancur secara total tanpa meninggalkan residu dan ramah lingkungan,” ujar Arya Wicaksana, Kajari Kota Batu, Kamis (8/10/2026)
Ia menjelaskan proses pemusnahan BB dibakar pada suhu 900 derajat celcius dengan sistem filtrasi udara. Dengan demikian proses yang dilakukan bisa meminimalisir polusi udara dan dampak negatif di lingkungan sekitar.
“Proses ini sekaligus melakukan efisiensi karena akan mempercepat proses pemusnahan barang rampasan yang berskala besar dalam sekari proses,” jelas Arya.
Adapun proses pemusnahan dilaksanakan di TPA Tlekung Kota Batu dilaksanakan pada Kamis (8/10/2026), mulai pukul 10:00 WIB hingga selesai Adapun BB yang dimusnahkan di antaranya, narkotika jenis sabu seberat 78,61 gram, pil ekstasi sebanyak 71 butir, flashdisk 1 buah.
Selain itu juga ada 4 buah jaket 4 buah, 18 buah pakaian , 5 buah tas, 1 buah kunci T, dan 6 unit hand phone (HP). Selain itu juga ada 4 buah helm, 2 buah 6 gergaji, dan sebuah celurit.
“Selain itu kita juga memusnahkan 7 botal minuman keras dari berbagai merek dan dalam kondisi telah diminum, dan 36 buah barang Lainnya,” tambah Arya. [nas.kt]






