33 C
Sidoarjo
Thursday, October 8, 2026
spot_img

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Tuai Tanggapan di Probolinggo

Kota Probolinggo, Bhirawa – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat tanggapan berbeda dari tokoh di Probolinggo. Partai Gerindra berharap polemik tidak berlarut, sementara pengamat sosial politik menilai persoalan tersebut masih berpotensi menjadi dinamika politik.

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Probolinggo, Riyadlus Solihin Firdaus, mengatakan kader partai diarahkan menyikapi putusan MK secara bijak. Ia berharap perdebatan mengenai syarat pendidikan dan posisi Gibran tidak terus berkembang setelah proses pemilu dan pelantikan selesai.

“Sebagai kader Partai Gerindra, kami dihimbau untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut. Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty),” kata Riyadlus saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, perhatian masyarakat sebaiknya diarahkan pada persoalan yang lebih produktif, termasuk pelaksanaan program pemerintah di daerah.

“Kami diarahkan untuk fokus pada hal-hal yang lebih produktif, memastikan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto di daerah seperti MBG dan KDKMP berjalan lancar dan sesuai dengan harapan Presiden,” ujarnya.

Riyadlus mengatakan, apabila masih ada pihak yang hendak mempertanyakan keabsahan dokumen pencalonan Gibran, hal tersebut merupakan hak pihak bersangkutan. Namun, ia berharap persoalan itu tidak membuat masyarakat terseret dalam perdebatan berkepanjangan.

“Jika pun ada pihak yang melanjutkan upayanya untuk mempersoalkan keabsahan dokumen pencalonan Wapres, maka itu kita sikapi sebagai hak pihak tersebut,” katanya.

Berita Terkait :  Sukseskan Program MBG, DPR RI Dorong Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola BGN

Menurut Riyadlus, masyarakat memiliki kebutuhan yang lebih mendesak, terutama berkaitan dengan kesejahteraan dan kondisi ekonomi.

“Rakyat enggan terlibat dalam perdebatan tanpa ujung. Rakyat hanya menginginkan kesejahteraan meningkat, kebutuhan pokok mudah didapat, dan ekonomi tumbuh pesat,” tuturnya.

Pengamat: Masih Berpotensi Jadi Dinamika Politik

Sementara itu, pengamat sosial politik dan dosen FISIP Universitas Merdeka Madiun, Dr. Ahmad Hudri, S.T., M.AP., melihat putusan MK dari perspektif berbeda. Menurutnya, sifat final dan mengikat putusan MK tidak serta-merta mengakhiri perdebatan mengenai pendidikan Gibran di ruang publik.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun demikian putusan MK tidak akan dapat mengakhiri polemik tentang pendidikan Gibran,” ujar Hudri.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

MK juga mencatat dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan (Suket) antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Dalam pertimbangannya, MK menilai dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Namun demikian, MK tidak menerima permohonan perkara tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Berita Terkait :  DPRD Kota Kediri Kaji  Aturan Pengelolaan Pasar

Hudri menyoroti temuan tersebut dalam kaitannya dengan proses penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan.

“‘Tidak ditemukan’ itu dalam konteks pengurusan penerbitan Suket Penyetaraan, MK dalam pemeriksaan pembuktian menemukan bahwa prosedur penerbitan Suket Penyetaraan oleh Kemendikbud tidak menyertakan ijazah/sertifikat lulus/tamat sekolah di Ausy dan Singapore,” katanya.

Menurut Hudri, persoalan tersebut berpotensi kembali digunakan sebagai materi dalam dinamika politik.

“Inilah secara politis yang akan menjadi bahan baru bagi lawan-lawan politik Gibran sebagai sasaran tembak,” ujarnya.

Ia menilai perkembangan isu tersebut dapat memberikan tekanan politik terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Hudri bahkan melihat kemungkinan munculnya dorongan politik agar Gibran mengundurkan diri.

“Secara politis akan dimanfaatkan sebagai opini politik yang akan menekan posisi Gibran sebagai wapres. Targetnya adalah Gibran mengundurkan diri. Karena melalui ‘impeachment’ yang tidak memungkinkan. Sebagai konsekuensi dari etika politik,” kata Hudri.

Selain persoalan pendidikan, Hudri menyoroti dukungan politik terhadap Gibran. Menurutnya, status Gibran yang tidak menjadi anggota partai politik membuat dukungan dari partai-partai koalisi menjadi salah satu faktor dalam menghadapi dinamika politik.

“Melawan secara politis dengan memperkuat dukungan dari parpol koalisi, walaupun bagi parpol akan berhitung apakah dengan membackup Gibran akan menguntungkan di pemilu/pilpres yang akan datang,” ujarnya.

Hudri menilai polemik tersebut tetap memiliki pengaruh secara politik terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Berita Terkait :  Inayah Wahid: Gus Dur Membela yang Lemah dan Terpinggirkan

“Yang perlu diingat adalah bahwa Gibran tidak memiliki modal dukungan parpol secara langsung karena statusnya yang tidak berparpol,” katanya.

Menurutnya, terdapat dua pilihan yang dinilai realistis dalam menghadapi dinamika tersebut, yakni memperkuat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto atau bergabung dengan salah satu partai politik koalisi yang memiliki kursi di parlemen.

“Yang paling realistis berlindung dibalik Prabowo. Atau masuk di salah satu parpol koalisi penghuni parlemen,” pungkasnya.

Putusan MK tersebut pada akhirnya mendapat pembacaan berbeda dari kedua tokoh di Probolinggo.

Gerindra menekankan pentingnya menghormati putusan dan mengarahkan perhatian pada program pemerintah, sedangkan pengamat melihat isu pendidikan Gibran masih berpotensi menjadi bagian dari dinamika politik, termasuk terkait dukungan partai politik.  [fir.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!