29 C
Sidoarjo
Tuesday, October 6, 2026
spot_img

Diplomasi Lingkungan Indonesia di Panggung Regional

Oleh :
Nur Kamilia
Dosen Hukum IAI Nurul Huda Situbondo.

Kebakaran hutan dan lahan berskala luas atau karhutla kembali menjadi narasi kelam yang mendominasi ruang fiskal dan ruang publik nasional pada pertengahan tahun 2026 ini. Lonjakan dramatis 1.532 titik panas yang tersebar di wilayah Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, hingga Papua Selatan bukan sekadar pengulangan bencana musiman. Krisis ekologi ini dipicu oleh fenomena kemarau ekstrem akibat Super El Nino dan Indian Ocean Dipole positif yang membuat lahan gambut menjadi sangat rentan terbakar perlahan di bawah tanah.

Ketika kepulan asap tebal terekam satelit NASA melintasi batas negara dan menyelimuti langit Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Filipina, isu ini secara instan bermutasi. Kualitas udara di wilayah Serian, Sarawak bahkan sempat menyentuh level berbahaya dengan indeks polusi udara menembus angka 500. Dampak kesehatan yang nyata berupa lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA di negara tetangga memaksa isu karhutla ini keluar dari ranah lingkungan domestik. Karhutla kini telah menjelma menjadi ujian diplomasi luar negeri yang mempertaruhkan reputasi internasional dan kedaulatan kepemimpinan Indonesia di Asia Tenggara.

Ironi Komitmen AATHP dan Celah Hukum Kedaulatan Regional
Sebagai salah satu pilar utama yang telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution atau AATHP, Indonesia memikul tanggung jawab moral dan hukum internasional untuk mencegah pencemaran udara lintas batas. Namun, realitas krisis asap tahun 2026 ini menyingkap adanya jurang pemisah yang lebar antara komitmen normatif di atas kertas dengan eksekusi taktis di lapangan. Mekanisme penanganan yang lambat di tingkat tapak mencerminkan bahwa sistem peringatan dini regional masih sering terjebak dalam birokrasi yang kaku.

Berita Terkait :  Dewan Desak Pemkab Jombang Lindungi Petani

Persoalan fundamental ini berakar pada prinsip non-intervensi ASEAN yang tabu untuk menyentuh kedaulatan hukum negara anggota. Ketentuan di dalam AATHP tidak memuat klausul sanksi yang mengikat ataupun penyerahan sengketa secara sepihak ke Mahkamah Internasional atau ICJ. Karakter kewajiban perjanjian ini bertumpu pada due diligence atau pembuktian upaya terbaik, bukan strict liability atau pertanggungjawaban mutlak atas hasil. Akibatnya, selama pemerintah Indonesia dapat menunjukkan bahwa ribuan personel Manggala Agni dan TNI sudah dikerahkan melakukan pemadaman, negara terdampak tidak memiliki jalan prosedural yang kuat untuk menggugat. Celah hukum internasional inilah yang kerap membuat penyelesaian kabut asap lintas batas berjalan di tempat dan hanya berujung pada nota keberatan tahunan yang berulang.

Kompromi Hambalang dan Geseran Paradigma Penanganan Krisis
Ketegangan diplomatik akibat krisis asap 2026 ini mengambil arah baru pascapertemuan strategis antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi di Hambalang. Dalam momentum tersebut, Indonesia secara resmi memberikan persetujuan kepada Malaysia untuk menerjunkan bantuan armada pemadaman ke wilayah Kalimantan. Malaysia menyiagakan satu pesawat amfibi Bombardier CL-415MP, tiga helikopter water bombing, dan puluhan personel gabungan untuk ikut bertempur meredam bara di lahan gambut.

Langkah ini menandai pergeseran paradigma yang sangat krusial dalam politik luar negeri Indonesia. Pada masa lalu, menerima bantuan penanganan bencana dari negara tetangga sering kali dipandang secara sempit sebagai pertanda kelemahan domestik atau masalah gengsi nasional. Namun, keputusan Presiden Prabowo untuk menyambut baik dukungan internasional ini menunjukkan sikap pragmatis yang matang demi penyelamatan lingkungan hidup. Dengan mengakui secara terbuka bahwa dampak karhutla dirasakan langsung oleh masyarakat negara sahabat, Indonesia menepis ego sektoral dan memilih jalur kolaborasi taktis untuk mempercepat penurunan titik api yang masih membara.

Berita Terkait :  Dandim 0831/Surabaya Timur Tegaskan Prajurit TNI Netral dalam Pilkada 2024

Menegakkan Keadilan Ekologi Melalui Transparansi Hukum Korporasi
Keberhasilan diplomasi kompromi di tingkat atas harus diimbangi dengan ketegasan penegakan hukum di dalam negeri agar tidak kehilangan legitimasi moral. Data menunjukkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kehutanan telah mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap 95 perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas pembakaran lahan secara terbuka. Langkah ini menjadi sinyal penting bahwa negara tidak menutup mata terhadap kontribusi sektor industri, khususnya korporasi perkebunan besar yang kerap memanfaatkan musim kering untuk membuka lahan dengan biaya murah.

Uji nyali penegakan hukum ini harus dilakukan secara transparan dan mencakup asas pertanggungjawaban mutlak tanpa tebang pilih, termasuk terhadap korporasi yang memiliki afiliasi modal dengan investor asing. Transparansi proses hukum ini menjadi senjata diplomasi terbaik bagi Indonesia di panggung ASEAN. Dengan membuktikan bahwa sanksi administratif berupa pencabutan izin dan denda materiil dijatuhkan secara objektif, Indonesia dapat meyakinkan dunia internasional bahwa krisis asap ini ditangani dengan serius dari akar masalahnya. Pada akhirnya, penyelesaian karhutla bukan lagi tentang saling menyalahkan arah angin, melainkan tentang bagaimana Indonesia memimpin kolaborasi regional yang didasari oleh komitmen keadilan ekologi yang bersih dan berkelanjutan.

————- *** —————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!