29 C
Sidoarjo
Monday, October 5, 2026
spot_img

Kota Batu Butuh Regulasi Lingkungan Hidup Kawal Pembangunan Berkelanjutan

Kota Batu, Bhirawa – Wali Kota Batu, Nurochman menyatakan Kota Batu membutuhkan regulasi tentang lingkungan hidup. Hal ini penting untuk mengatur serta melindungi kelestarian lingkungan hidup dari laju pertumbuhan  ekonomi hingga aktivitas pembangunan. Karena itu ia menyatakan dukungannya terhadap Raperda inisiatid DPRD tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Nurochman mengatakan penataan regulasi tentang lingkungan hidup ini sangat penting demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan ekologis. Dengan demikian dipastikan arah pembangunan Kota Batu harus tetap berwawasan lingkungan.

“Kita harus menjaga keseimbangan antara akselerasi pembangunan ekonomi dan terjaganya kelestarian ekosistem,” ujarnya, Senin (5/10/2026).

Semangat menjaga kelestarian lingkungan harus tetap dijunjung tinggi karena setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu sustainable development atau pembangunan berkelanjutan wajib menjamin perlindungan dan pengawasan lingkungan.

Nurochman mengingatkan bahwa penanganan masalah lingkungan hidup merupakan salah satu urusan hal yang wajib dilaksanakan pemerintahan daerah. Untuk itu Pemda membutuhkan pijakan hukum yang adaptif dan relevan dengan dinamika terkini.

Sebelumnya, Kota Batu telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pelestarian, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan lama ini dinilai perlu direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi lingkungan serta perubahan regulasi perundang-undangan di tingkat pusat.

Foto ilustrasi: Dengan adanya regulasi tentang lingkungan diharapkan dapat menjaga kelestarian alam Kota Batu.anas/bhirawa

Nantinya, raperda baru yang menjadi penyesuaian yang memuat cakupan yang komprehensif, mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pemeliharaan lingkungan. Kemudian dilanjutkan dengan penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta non-B3, sistem informasi lingkungan hidup, dan disertakan pula dengan tugas dan kewenangan pemerintah daerah.

Berita Terkait :  Kondisi 73 Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG Mulai Membaik

Dalam rinciannya, raperda ini juga membahas tentang norma hak, kewajiban, dan larangan. Kemudian ditambah dengan peran serta masyarakat dan organisasi lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, penanganan pengaduan publik, skema pendanaan, dan  sanksi administratif.

“Saya berharap regulasi ini tidak berhenti sebagai aturan administratif semata, melainkan efektif melindungi kawasan Kota Batu dari ancaman pencemaran dan kerusakan lingkungan, menjaga kesehatan publik, mempertahankan kelestarian ekosistem, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bijaksana,” harap Nurochman

Dengan demikian regulasi ini akan mampu mewujudkan pembangunan Kota Batu yang berkelanjutan. Selain itu regulaai ini juga akan menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian integral dari hak asasi manusia. [nas.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!