27 C
Sidoarjo
Thursday, September 24, 2026
spot_img

Pemkot Kediri Gandeng Kejaksaan Awasi Bantuan RTLH Rp35 Juta

Kota Kediri, Bhirawa. – Pemkot Kediri menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk mengawal pelaksanaan bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pengawasan dilakukan agar bantuan yang diterima masyarakat benar-benar digunakan untuk memperbaiki rumah sesuai peruntukannya.

Sosialisasi kepada calon penerima bantuan digelar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Kediri di Aula Kelurahan Semampir, Rabu (23/9). Kegiatan tersebut diikuti 200 calon penerima yang telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Kediri beserta para pendamping.

Kepala DPKP Kota Kediri, Syamsul Bahri mengatakan, setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp35 juta dalam bentuk uang. Bantuan tersebut ditujukan untuk rehabilitasi rumah, bukan membangun rumah baru dari awal.

”Proses pencairan akan dilakukan setelah sosialisasi. Saat ini proses bantuan telah memasuki tahap pengajuan pencairan,” ujar Syamsul.

Menurut Syamsul, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, rumah berdasarkan kondisi di lapangan memang tidak layak huni, merupakan milik sendiri dengan status tanah yang jelas, serta penerima masuk dalam desil 1 sampai 4.

Pengusulan calon penerima dilakukan melalui kelurahan dengan memasukkan data ke aplikasi E-RTLH milik DPKP Kota Kediri. Data tersebut kemudian diverifikasi dari sisi administrasi dan dilanjutkan pengecekan kondisi rumah di lapangan sebelum penerima ditetapkan.

DPKP juga menyiapkan pendamping yang ditunjuk kelurahan dan ditetapkan melalui SK Wali Kota. Pendamping membantu penerima mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan.

Berita Terkait :  ASN Diduga Terlibat Pencabulan, Pemkot Pasuruan Tunggu Salinan Surat Penahanan

Syamsul menambahkan, rehabilitasi rumah mengacu pada standar perbaikan yang telah ditentukan. Bagian yang dapat diperbaiki antara lain atap, dinding, lantai serta fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK).

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Kediri dilibatkan melalui fungsi pengamanan pembangunan strategis. Jaksa Fungsional Kejari Kota Kediri Susan mengatakan, program bantuan sosial RTLH tersebut masuk dalam kegiatan yang telah ditetapkan sebagai proyek strategis melalui keputusan wali kota.

”Kami melakukan mitigasi risiko dalam pelaksanaan kegiatan bantuan sosial RTLH, baik dari sisi pelaksanaan maupun pertanggungjawaban. Bantuan harus benar-benar digunakan untuk perbaikan rumah dan bukan untuk keperluan lain sehingga nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Susan.

Pengawasan dilakukan setelah bantuan dicairkan dan pekerjaan mulai berjalan. Kejari bersama DPKP akan melakukan peninjauan ke lapangan untuk melihat progres pekerjaan sekaligus penggunaan bantuan.

Setelah rehabilitasi selesai, evaluasi dilakukan melalui exit meeting bersama DPKP. Evaluasi tersebut menjadi bahan untuk memberikan rekomendasi sekaligus mengidentifikasi kendala selama pelaksanaan program.

Pemkot Kediri berharap program tersebut tidak sekadar memenuhi target penyaluran bantuan, tetapi juga memberikan dampak terhadap kualitas hunian dan kehidupan masyarakat penerima. [van.nov.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!