28 C
Sidoarjo
Thursday, September 24, 2026
spot_img

Menggugat Gurita Mafia Tanah: Menanti Ketegasan Nyata Pemerintah

Lewat surat pembaca ini, saya ingin menyuarakan keprihatinan mendalam dan keresahan kolektif masyarakat mengenai persoalan klasik yang hingga kini belum juga usai, yaitu masih maraknya praktik mafia tanah di Indonesia. Meski pemerintah berkali-kali menyatakan perang terhadap jaringan kriminal ini, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa cengkeraman mereka masih sangat kuat, bahkan kian canggih dan terstruktur.

Hampirsetiapharikita disuguhi berita tentang konflik agraria, tumpang tindih sertifikat, hingga hilangnya hak atas tanah warga secara tiba-tiba. Yang paling memprihatinkan, korban dari kejahatan ini tidak mengenal kasta. Mulai dari masyarakat adat, petani kecil di pelosok desa, warga perkotaan, hingga figur publik dan purnawirawan pun tak luput dari jeratan mereka. Modus operandi yang digunakan pun semakin rapi, melibatkan pemalsuan dokumen otentik, rekayasa perkara di pengadilan, hingga pendudukan lahan secara ilegal.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar kita semua adalah: mengapa lingkaran setan ini begitu sulit diputus? Jawabannya sudah menjadi rahasia umum. Keberhasilan aksi mafia tanah ini mustahil terjadi tanpa adanya keterlibatan atau “main mata” dengan oknum internal di berbagai lembaga strategis. Mereka menyusup dan memanfaatkan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN), oknum penegak hukum, oknum di tingkat pemerintahan daerah hingga desa, serta oknum notaris atau PPAT. Sinergi negatif antar-oknum inilah yang membuat jaringan mereka begitu solid dan seolah tak tersentuh hukum.

Berita Terkait :  Sinergi Pemkot Mojokerto dan Bapas Surabaya Dukung Implementasi KUHP Baru

Dampakdaripembiaranini sangat masif. Bagi rakyat kecil, kehilangan sepetak tanah berarti kehilangan ruang hidup, mata pencaharian, dan masa depan keluarga mereka. Keadilan seolah menjadi barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang bermodal besar. Di sisi lain, maraknya mafia tanah juga merusak iklim investasi di Indonesia. Investor luar maupun dalam negeri tentu akan berpikir berkali-kali untuk menanamkan modalnya jika kepastian hukum atas kepemilikan aset tanah di negara kita tidak pernah terjamin.

Oleh karena itu, masyarakat tidak lagi membutuhkan janji manis atau sekadar pembentukan satgas demi satgas yang bersifat seremonial. Kami menaruh harapan besar dan menuntut ketegasan nyata dari pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum. Pemerintah harus berani melakukan pembersihan total dari dalam tubuh instansinya sendiri. Reformasi birokrasi pertanahan jangan hanya menyentuh aspek digitalisasi administratif, melainkan harus menyasar pada penguatan moral, transparansi, dan akuntabilitas personel.

Sudah saatnya tindakan tegas tanpa pandang bulu diterapkan. Siapa pun oknum pejabat atau aparat yang terbukti memfasilitasi gerakan mafia tanah harus dipecat secara tidak hormat dan diseret ke ranah pidana, bukan sekadar mutasi jabatan. Penegakan hukum juga harus diarahkan pada pemiskinan para aktor intelektual mafia tanah melalui penerapan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rian Setiawan
Warga Negara yang Peduli Keadilan
Jakarta Selatan

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!