Pemprov Jatim, Bhirawa – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama pemerintah kabupaten/kota mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mendukung digitalisasi perlindungan sosial. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan berbasis data kependudukan yang valid.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) RI, Teguh Setyabudi, M.Pd., dalam kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial melalui Aktivasi IKD di Ruang Hayam Wuruk Lantai 7 Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Dalam forum yang diikuti Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta sekretaris daerah kabupaten/kota se-Jawa Timur tersebut, Teguh menegaskan bahwa digitalisasi perlindungan sosial tidak dapat dijalankan oleh satu instansi saja.
“Digitalisasi perlindungan sosial tidak mungkin dilaksanakan oleh satu pihak. Dinas Sosial tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada kolaborasi dengan Dukcapil, Kominfo, Bappeda, asisten, kepala daerah, camat, lurah, kepala desa, hingga perangkat RT dan RW,” ujar Teguh.
Teguh mengapresiasi komitmen Jawa Timur yang menyatakan seluruh kabupaten dan kota ikut dalam program digitalisasi perlindungan sosial. Dengan demikian, pelaksanaan program tidak lagi terbatas pada daerah percontohan atau piloting.
Ia menyebut, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur harus mengambil peran aktif dalam mempercepat aktivasi IKD. Menurutnya, sekretaris daerah memiliki posisi strategis karena menjadi penggerak koordinasi lintas-OPD di daerah.
“Untuk Jawa Timur sudah dideklarasikan tidak ada lagi piloting. Semua kabupaten dan kota harus ikut program digitalisasi perlindungan sosial,” tegasnya.
Menurut Teguh, kebijakan tersebut sejalan dengan arah pemerintah pusat yang tengah memperkuat transformasi digital pemerintahan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Ekosistem tersebut melibatkan antara lain Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, BSSN, serta sejumlah lembaga terkait.
Ia menilai koordinasi lintas sektor saat ini semakin cair karena tidak lagi berjalan berdasarkan ego sektoral.
“Kita tidak lagi berbicara tentang kementerian atau lembaga masing-masing. Kita berbicara bagaimana menjadi satu badan yang mampu mempercepat digitalisasi pemerintahan,” katanya.
Teguh menjelaskan, digitalisasi pemerintahan dibangun melalui tiga pilar utama, yakni identitas digital, pertukaran data, dan pembayaran digital.
Dalam konteks identitas digital, IKD yang dikelola Ditjen Dukcapil berfungsi sebagai fondasi sekaligus pintu masuk bagi berbagai layanan pemerintah. Sementara pertukaran data dilakukan melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), yang memungkinkan integrasi data antarkementerian dan lembaga.
Data kependudukan menjadi penting karena telah terhubung dengan identitas biometrik, seperti rekam wajah, iris mata, dan sidik jari. Sistem tersebut memungkinkan pemerintah melakukan verifikasi identitas secara lebih akurat.
Berdasarkan data yang disampaikan Teguh, jumlah penduduk Indonesia mencapai sekitar 290,2 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 214 juta jiwa merupakan penduduk wajib memiliki KTP elektronik, sedangkan sekitar 209 juta jiwa telah melakukan perekaman biometrik.
“Artinya, sekitar 97,28 persen penduduk wajib KTP sudah terekam dan memiliki data biometrik,” jelasnya.
Ia mengatakan, keunggulan data Dukcapil terletak pada proses pemadanan dengan biometrik. Karena itu, data kependudukan dapat digunakan untuk memastikan seseorang benar-benar sesuai dengan identitas yang tercatat dalam sistem.
Integrasi data tersebut nantinya dimanfaatkan untuk memeriksa kelayakan calon penerima bantuan sosial. Pemerintah dapat melakukan pemadanan data dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
Melalui SPLP, data kependudukan dapat dihubungkan dengan data kendaraan dari Korlantas, kepemilikan tanah melalui ATR/BPN, status kepegawaian melalui BKN, serta data sosial ekonomi lainnya.
Pemadanan tersebut diharapkan mampu mencegah inclusion error, yakni masuknya masyarakat yang tidak berhak sebagai penerima bantuan sosial. Sebaliknya, mekanisme sanggah tetap disediakan bagi masyarakat yang merasa datanya belum sesuai.
“Kalau seseorang memiliki kendaraan atau aset tertentu, data tersebut dapat menjadi bahan verifikasi. Namun, jika masyarakat merasa tidak sesuai, tetap ada mekanisme untuk menyampaikan sanggahan,” ujarnya.
Dengan demikian, IKD tidak hanya berfungsi sebagai versi digital KTP elektronik, tetapi juga menjadi single sign-on atau akses tunggal menuju layanan pemerintah, termasuk portal perlindungan sosial.
NIK dan IKD memang tengah didorong sebagai basis identitas lintas layanan publik karena bersifat unik, berlaku seumur hidup, dan terhubung dengan dokumen kependudukan.
Meski demikian, Teguh mengakui masih terdapat tantangan dalam penerapan IKD, khususnya karena sebagian besar penerima bantuan sosial belum memiliki smartphone atau belum mengaktifkan IKD.
Berdasarkan pengalaman di Banyuwangi, penerima bansos yang memiliki IKD dan telepon seluler masih relatif sedikit, sekitar 10 persen. Karena itu, pemerintah menyiapkan skema agen dan pendamping untuk membantu masyarakat mengakses layanan digital.
Agen tersebut berasal dari aparatur pemerintah, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), relawan, serta unsur masyarakat lainnya. Mereka akan membantu warga yang belum memiliki perangkat, belum mempunyai IKD, atau kesulitan melakukan proses aktivasi.
Selain itu, akses pengenalan wajah atau face recognition juga disiapkan untuk membantu proses verifikasi masyarakat yang belum dapat menggunakan IKD secara mandiri.
Teguh menyebut, akses face recognition untuk kebutuhan perlindungan sosial telah digunakan terhadap lebih dari 17,6 juta jiwa. Sementara akses IKD sebagai single sign-on telah mencapai sekitar 2,4 juta penggunaan dan terus meningkat.
Secara nasional, pengguna IKD telah mencapai sekitar 22,8 juta orang. Namun, angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan jumlah penerima bansos karena pengguna IKD berasal dari berbagai kelompok masyarakat. Data terbaru yang dipublikasikan sebelumnya juga menunjukkan jumlah pengguna aktif IKD telah menembus lebih dari 20,5 juta orang.
Untuk memperluas jangkauan aktivasi, Ditjen Dukcapil mengembangkan inovasi IKD Plus. Fitur ini memungkinkan pegawai Dukcapil yang telah diberi kewenangan melakukan aktivasi IKD melalui telepon seluler.
Dengan IKD Plus, aktivasi tidak harus selalu dilakukan menggunakan komputer atau laptop di kantor Dukcapil. Pegawai yang ditunjuk dapat turun langsung ke lingkungan pemerintahan, komunitas relawan, pendamping sosial, maupun kelompok masyarakat.
Namun, Teguh menekankan bahwa kewenangan tersebut harus diberikan secara selektif kepada pegawai yang dipercaya. Setiap daerah diminta mendaftarkan petugas yang akan memperoleh akses IKD Plus sesuai kebutuhan dan ketentuan keamanan.
“Tidak semua pegawai bisa mendapatkan akses. Harus ada petugas yang memang dipercaya dan ditetapkan untuk menjalankan proses tersebut,” katanya.
Ia juga mendorong aktivasi IKD bagi aparatur sipil negara, pendamping sosial, relawan, serta unsur TNI dan Polri, khususnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Aktivasi tersebut diharapkan dapat memperluas jaringan agen yang membantu masyarakat dalam mengakses layanan perlindungan sosial digital.
Dalam kesempatan itu, Teguh meminta seluruh kepala dinas Dukcapil kabupaten dan kota di Jawa Timur tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor pelayanan. Petugas diminta melakukan jemput bola, terutama bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Selain masyarakat umum, sasaran aktivasi juga mencakup ASN, pendamping sosial, relawan, personel TNI-Polri, serta perangkat pemerintahan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Ia berharap koordinasi tersebut dilakukan secara rutin dan progres aktivasi IKD dipantau secara berkala. Pemerintah daerah juga diminta menyusun evaluasi mingguan agar hambatan di masing-masing daerah dapat segera ditangani.
“Harus ada monitoring secara berkala. Bisa dilakukan secara luring maupun melalui koordinasi rutin, tetapi progres setiap kabupaten dan kota harus terus dipantau,” tutur Teguh.
Dari sisi infrastruktur, Ditjen Dukcapil menyatakan terus memperkuat kapasitas penyimpanan, server, serta jaringan. Teguh mengakui kualitas jaringan masih menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi proses aktivasi dan verifikasi.
Karena itu, ia meminta Dinas Kominfo bersama pemerintah daerah segera berkoordinasi apabila terdapat wilayah yang mengalami kendala konektivitas.
“Kalau jaringan lambat, tentu akan berpengaruh terhadap aktivasi maupun proses pengajuan perlindungan sosial. Karena itu, persoalan jaringan harus dibicarakan bersama,” katanya.
Melalui kolaborasi lintas-OPD dan dukungan seluruh pemerintah kabupaten/kota, Jawa Timur diharapkan mampu menjadi salah satu daerah terdepan dalam penerapan digitalisasi perlindungan sosial. IKD tidak hanya menjadi dokumen kependudukan digital, tetapi juga fondasi untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran. [aya.kt]

