Jakarta, Bhirawa
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan komitmennya mendorong peningkatan mutu dan akses pendidikan tinggi secara lebih merata melalui penguatan peran perguruan tinggi swasta (PTS) pada Program Penguatan PTS (PP-PTS) Tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Badri Munir Sukoco menegaskan bahwa penguatan PTS bukan sekadar program bantuan jangka pendek, melainkan strategi jangka panjang untuk mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah dan antarperguruan tinggi swasta.
“Penguatan PTS merupakan syarat utama dalam mewujudkan sistem perguruan tinggi yang inklusif dan berkeadilan. Selain itu, program ini merupakan upaya pemerintah dalam memastikan kualitas pendidikan tinggi tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu, tetapi dapat dapat berkembang secara lebih merata di Indonesia,” kata Badri pada peluncuran PP-PTS di Jakarta, Senin.
Badri menjelaskan program ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah sejak tahun 2016 dalam memperkuat kapasitas PTS, yang pada saat ini mendominasi ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia, dengan jumlah mencapai lebih dari 95 persen dari total perguruan tinggi yang ada.
Sementara itu, Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek Mukhamad Najib menegaskan bahwa PP-PTS Tahun 2026 dirancang untuk memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pembelajaran serta daya saing lulusan, sejalan dengan arah kebijakan Pendidikan Tinggi Berdampak.
“Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk hadir memperkuat kualitas pendidikan tinggi di Indonesia termasuk di dalamnya PTS,” ujarnya.
Diketahui, pada tahun 2026 ini fokus program PP-PTS mencakup dua skema utama. Pertama, Skema A yakni Penguatan Kualitas Pembelajaran yang ditujukan bagi PTS dengan kapasitas kecil hingga menengah, dengan fokus pada peningkatan kualitas proses pembelajaran melalui dukungan sarana dan prasarana pendidikan.
Kedua, Skema B yakni Peningkatan Daya Saing dan Relevansi Lulusan yang diarahkan bagi PTS yang telah memiliki kapasitas lebih besar, dengan fokus pada penguatan keunggulan spesifik institusi serta peningkatan relevansi lulusan terhadap kebutuhan dunia kerja dan masyarakat.
Pelaksanaan PP-PTS Tahun 2026 dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berbasis kinerja, melalui tahapan seleksi yang meliputi evaluasi administratif, substantif, dan kelayakan program.
Untuk itu, perguruan tinggi yang menerima bantuan diwajibkan memanfaatkan bantuan sesuai proposal yang disetujui, menyampaikan laporan pemanfaatan bantuan, serta menjamin keberlanjutan pemanfaatan sarana untuk peningkatan mutu pembelajaran.
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya, PP-PTS terbukti memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran, penguatan kapasitas institusi, serta peningkatan relevansi lulusan.
Melalui pelaksanaan PP-PTS Tahun 2026, diharapkan PTS di Indonesia dapat memperluas akses pendidikan tinggi berkualitas, meningkatkan daya saing lulusan, serta mendorong perguruan tinggi lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
Informasi lengkap PP-PTS 2026 dapat disimak pada laman https://pppts.kemdiktisaintek.go.id/. [ant.kt]


