DPRD Surabaya, Bhirawa
Polemik proyek incinerator atau instalasi pembakaran sampah antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana rencananya akan dihearingkan di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (13/4/2026) siang.
Ini merespons aduan dari PT Unicomindo Perdana yang kesulitan menagih utang ke Pemkot Surabaya sebesar Rp104 miliar. Meski putusan Pengadilan Negeri Surabaya sudah inkrah, tapi Pemkot belum melakukan kewajiban membayar utang tersebut.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud mengatakan, ini sifatnya pengaduan masyarakat. PT Unicomindo Perdana minta bantuan difasilitasi penyelesaian kedua belah pihak yang bersengketa.
“Jadi nanti kita dengarkan dulu dari PT Unicomindo Perdana itu seperti apa maunya, bagaimana kondisi yang sebenarnya, apakah sama dengan yang diberitakan di media massa? Setelah itu kita dengarkan juga keinginan Pemkot Surabaya seperti apa? Makanya, kita temukan di sini (Komisi B),” ujar dia.
Pemkot Surabaya seperti yang disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, Sidharta Praditya Revienda Putra sebenarnya siap melaksanakan putusan pengadilan, namun harus dilakukan bersamaan dengan penyerahan hak pengoperasian dan hak kepemilikan atas gedung serta peralatan icinerator yang masih layak beroperasi untuk menghindari kerugian negara.
Machmud menuturkan, kalau proyek icinerator itu mau diambil-alih Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana sepakat, ya monggo diserahkan. Tapi tentu ada persyaratan dari PT Unicomindo Perdana yang harus dipenuhi Pemkot Surabaya.
“Misalnya setelah Pemkot melunasi utang, kemudian hak kepemilikan gedung dan peralatan oleh PT Unicomindo Perdana diserahkan ke pemkot, monggo. Jadi kalau PT Unicomindo Perdana itu mau, ya enggak apa-apa. Bisa jadi itu solusi yang terbaik. Artinya utang dilunasi, barang diserahkan. Misalkan begitu kan selesai masalahnya,” jelas dia.
Dalam kondisi keuangan seperti ini apa enggak berat bagi Pemkot Surabaya untuk membayar Rp 104 miliar? Machmud menyatakan, kondisi saat ini memang menjadi dilematis karena terjadi di tengah menurunnya uang fiskal Pemerintah Daerah. Jangan Rp 100 miliar, Rp 50 miliar saja cukup berat saat ini. Tapi karena itu perintah pengadilan, ya harus dibayar.
“Saya yakin Pak Wali juga mengerti masalah hukum. Tapi juga harus hati-hati. Karena yang dipakai adalah uang rakyat. Sebenarnya Pak Wali ini kan tidak ikut berbuat tapi harus tanggung jawab atas perilaku Wali Kota-Wali Kota sebelumnya. Jadi mau tidak mau lembaga Pemkot Surabaya ini yang harus tanggung jawab. Karena perjanjiannya dengan Pemkot Surabaya, sehingga siapapun Wali Kotanya ikut memikirkan itu. Ini risiko ya, dan memang agak rumit,” ungkap dia.
Untuk itu, Machmud menyarankan agar Pemkot Surabaya meminta pendapat hukum atau legal opinion kepada Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau bahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini agar pengeluaran uang itu tidak ada risiko hukum di kemudian hari.
“Perintah pengadilan memang sudah jelas, wajib membayar utang. Tapi kan tidak boleh sembarangan, karena kalau sembarangan bisa dituntut Jajaran Samping. Iya kalau benar, kalau enggak, kan risiko. Sekali lagi, kita sarankan Wali Kota untuk minta pendapat hukum kejaksaan atau instansi lain yang berkaitan dengan hukum,” tandas dia. [dre]


