Pasuruan, Bhirawa
Angin segar berembus bagi para petani di Kota Pasuruan. Di tengah kepungan beton perumahan dan industri, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan mengambil langkah berani untuk memproteksi lahan hijau.
Mulai tahun 2026 ini, seluruh lahan pertanian produktif resmi dibebaskan dari tarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini menjadi harapan baru di tengah tingginya biaya produksi pertanian.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo menyampaikan insentif fiskal itu merupakan strategi jemput bola untuk memastikan para petani tidak melirik opsi menjual lahan mereka kepada pengembang.
“Kita tahu tekanan alih fungsi lahan di perkotaan sangat tinggi. Kebijakan ini hadir sebagai kompensasi sekaligus apresiasi bagi pemilik lahan yang tetap konsisten menjaga sawahnya tetap produktif,” tandas pria yang akrab disapa Mas Adi tersebut saat ditemui Sabtu (11/4).
Secara teknis, Mas Adi menjelaskan kebijakan tersebut tidak menghapus status lahan sebagai objek pajak. Para petani akan tetap mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) setiap tahunnya.
Langkah itu diambil agar pendataan luas lahan pertanian di Kota Pasuruan tetap akurat dan tertib administrasi.
“Skemanya bukan penghapusan objek pajak, melainkan pembebasan biaya. Jadi, petani tetap terima suratnya (SPPT), tapi nominal yang harus dibayar itu dibebaskan atau ditanggung pemerintah,” tambah Mas Adi.
Dengan skema itu, Pemkot Pasuruan bisa memantau mana saja lahan yang masih aktif ditanami. Jika nantinya lahan tersebut berubah fungsi menjadi bangunan, maka secara otomatis status pembebasan pajaknya akan dicabut dan kembali ke tarif normal.
Bagi Pemkot Pasuruan, sektor pertanian bukan sekadar soal ekonomi, melainkan soal kedaulatan pangan warga kota.
Mas Adi menegaskan dirinya tidak ingin melihat sektor pertanian perlahan sirna dan hanya menjadi cerita bagi generasi mendatang.
“Dan jangan sampai petani kita tergiur menyulap sawah menjadi pemukiman atau pabrik hanya karena beban pajak yang terasa berat. Pertanian harus tetap menjadi kekuatan dan identitas Kota Pasuruan,” kata Mas Adi.
Kebijakan itu pun disambut baik oleh berbagai kalangan. Selain membantu dari sisi finansial, langkah ini dinilai mampu menjaga ekosistem lingkungan perkotaan agar tetap memiliki area resapan air yang cukup.
Pemkot Pasuruan berharap, dengan hilangnya beban PBB, kesejahteraan petani bisa meningkat dan mereka lebih bersemangat dalam mengelola lahan.
“Harapan kami sangatlah jelas, ketahanan pangan kota terjaga dan petani kita bisa tersenyum karena pemerintah hadir memberikan dukungan nyata di lapangan,” kata Mas Adi. [hil.gat]


