27 C
Sidoarjo
Sunday, April 12, 2026
spot_img

WFH ASN, DPRD Gresik Ingatkan Jangan Abaikan Layanan Publik

Gresik, Bhirawa
Mulai diterapkanya Work From Home (WFH), dilingkungan pemkab Gresik. Komisi I DPRD, berharap ada pengawasan yang maksimal oleh terkait. Dan jangan ogah-ogahan, apa lagi abaikan pelayanan publik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizal Saputra mengatakan, bahwa WFH sudah di lakukan pada pekan kemarin jumat ( 10/4 ).

Ada perubahan pola kinerja birokrasi, yang kemarin kerja di kantor sekarang kerja di rumah. Karena ada keputusan dari pemerintah pusat untuk hemat energi, harus dilakukan agar negara tidak krisis energi.

“Para ASN yang melakukan WFH, jangan sampai di temukan membuat hal yang tidak sesuai aturan. Jika nanti DPRD, menemukan kita akan meminta untuk proses sesuai aturan,” ujarnya.

Kinerja dalam WFH, jangan ogah-ogahan sehingga berdampak pada penurunan kinerja dan anjloknya kualitas pelayanan publik. Justru dengan WFH, pelayan publik tetap nyaman, bahkan bisa lebih baik.

Ditambahkan Muhammad Rizal Saputra, bahwa dengan akan melakukan pengawasan sesuai fungsinya. Nanti baik sidak, maupun informasi yang di dapat akan segera di tindak lanjuti.

Dan WFH, akan menguji keseriusan dan disiplin ASN untuk komitmen pada kerja. Karena WFH bukan hari libur, berharap ASN jangan keluar rumah sesuai dengan aturan.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, bahwa WFH Jumat (10/4).

Berita Terkait :  Angin Kencang Rontokkan Sekolah dan Rumah Warga Kota Batu

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Gresik, No 7 tahun 2026. Penerapan WFH elektif sesuai kebijakan masing-masing kepala OPD, meski bekerja dari rumah ASN tetap dituntut aktif dan responsif dalam menjalankan tugasnya.

“Untuk pengawasan jika melanggar, akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan. Jika tidak merespons saat dihubungi. Paling tidak dua kali tidak merespons, akan diberikan teguran lisan. Selanjutnya bisa berlanjut ke sanksi disiplin, sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Ditambahkan Agung Endro Dwi Setyo Utomo, bahwa pelaksanaan WFH tetap melaksanakan WFO pimpinan tinggi pratama. Jabatan administrator (Eselon III), Camat dan Lurah /Kepala Desa, RSUD, Puskesmas, Labkes, dan unit kesehatan lainnya.

Diantaranya, mall pelayanan publik (MPP), unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada BPBD. Unit layanan perizinan pada DPMPTSP. PAUD, TK, SD, SMP/sederat, SLB. Unit layanan pendapatan daerah BPPKAD, unit layanan bidang perhubungan pada Dishub. [kim.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!