29 C
Sidoarjo
Thursday, April 2, 2026
spot_img

Membaca Ulang Keadilan Dalam Kasus Amsal Christy Sitepu

*) Drs Rusmin Nuryadin MH, Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi, Deputi Bidang Administrasi,Sekretariat Wakil Presiden

Jakarta, Bhirawa

Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu bukan sekadar perkara hukum. Ia berada di titik temu antara kreativitas, tafsir hukum, dan rasa keadilan publik, sebuah ruang yang kerap memunculkan bukan hanya perdebatan, tetapi juga kegelisahan tentang ke mana arah penegakan hukum kita bergerak.

Perkara ini bermula dari sesuatu yang, pada awalnya, tampak biasa saja. Proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, dalam rentang 2020 hingga 2022 berjalan sebagaimana praktik umum di industri kreatif. Melalui CV Promiseland, Amsal mengerjakan produksi dengan nilai Rp30 juta per desa. Prosesnya melibatkan revisi, komunikasi intensif dengan klien, dan penyesuaian kreatif, sebuah pola kerja yang lumrah, bahkan niscaya, dalam dunia audiovisual.

Namun, dinamika berubah ketika Kejaksaan Negeri Karo menemukan dugaan penggelembungan (mark-up) anggaran. Sorotan diarahkan pada komponen-komponen produksi seperti pengembangan konsep, editing, dubbing, hingga penggunaan peralatan teknis unsur-unsur yang oleh auditor dinilai “seharusnya bernilai nol.”

Dari sinilah konstruksi hukum mulai dibangun: kerja kreatif direduksi menjadi tabel angka, lalu ditarik ke dalam kerangka dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Di titik ini, persoalan menjadi lebih mendasar dari sekadar angka: apakah proses kreatif dapat diukur dengan logika administratif yang kaku? Atau justru di sinilah hukum diuji kemampuannya untuk memahami realitas yang tidak selalu linear?

Berita Terkait :  "Ngalah, Ngalih, Ngamuk": Falsafah Jawa untuk Strategi Komunikasi Humas yang Lebih Bijak

Persidangan kemudian membuka lapisan yang lebih utuh. Para kepala desa sebagai pengguna jasa menyatakan kepuasan atas hasil pekerjaan. Tidak ada keberatan, apalagi klaim kerugian langsung dari pihak yang membayar. Di sisi lain, Amsal menegaskan bahwa seluruh komponen biaya yang dipersoalkan adalah bagian integral dari proses produksi, sesuatu yang dalam praktik industri memang tidak selalu bisa dipecah secara mekanis ke dalam standar biaya konvensional.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 menjadi titik balik penting. Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dan menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa selisih harga tidak dapat langsung dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Industri videografi dinilai tidak memiliki standar harga baku, sehingga nilai jasa sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, dan kebutuhan pengguna.

Vonis bebas yang dijatuhkan bukan hanya membebaskan terdakwa, tetapi juga memulihkan martabatnya. Lebih dari itu, putusan ini menegaskan prinsip yang kerap terlupakan, bahwa hukum tidak boleh kehilangan konteks.

Ketika unsur “perbuatan melawan hukum” tidak terbukti, maka tidak ada dasar untuk memaksakan pidana. Di sinilah keadilan substantif menemukan maknanya, bukan sekadar menjalankan teks hukum, melainkan membaca realitas yang melatarbelakangi sebuah kasus.


Keadilan substantif

Menariknya, perhatian terhadap perkara ini juga datang dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum yang bersifat formalistik.

Berita Terkait :  "Maktub" Bahasa Takdir

Seruan untuk mengedepankan keadilan substantif menunjukkan bahwa hukum tidak pernah benar-benar netral dalam ruang hampa. Ia selalu berkelindan dengan aspirasi publik, dinamika sosial, dan tuntutan akan akal sehat. Dalam kerangka ini, keterlibatan tersebut dapat dibaca bukan sebagai intervensi, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar penegakan hukum tetap berada dalam orbit keadilan.

Kasus ini pada akhirnya menjadi cermin dan sekaligus peringatan. Ia menunjukkan bagaimana hukum dapat tergelincir ketika realitas kreatif dipaksa masuk ke dalam kerangka administratif yang sempit. Namun di saat yang sama, ia juga memperlihatkan bahwa sistem peradilan masih memiliki mekanisme koreksi, ruang di mana keadilan dapat dipulihkan.

Lebih jauh, perkara ini membawa pesan penting bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, investasi, dan inovasi, pendekatan hukum tidak cukup hanya tegas; ia harus adaptif, cerdas, dan kontekstual.

Tanpa itu, hukum berisiko menjadi alat yang justru menghambat, bukan melindungi.

Putusan bebas ini bukan sekadar akhir dari sebuah perkara. Ia adalah penegasan bahwa negara seharusnya hadir untuk memberi kepastian dan perlindungan, bukan menciptakan ketakutan, terutama bagi mereka yang bekerja di wilayah yang belum sepenuhnya dipahami oleh kerangka hukum konvensional.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus Amsal Christy Sitepu juga menjadi ujian bagi pembaruan hukum nasional, termasuk dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang lebih adaptif terhadap nilai kemanusiaan, kreativitas, serta kebutuhan pembangunan. Perkara ini berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan pekerja kreatif agar tidak mudah terjerat kriminalisasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berita Terkait :  Konflik Iran-AS: Dampak Nyata di Tengah Rapuhnya Ekonomi Global

Pada akhirnya, putusan Pengadilan Negeri Medan ini menegaskan satu hal yang esensial: keadilan tidak lahir dari kepatuhan buta pada prosedur, melainkan dari keberanian untuk memahami kebenaran secara utuh. Ia menuntut kepekaan terhadap fakta persidangan, kesadaran moral, dan penghargaan terhadap nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Dan di situlah hukum menemukan wajahnya yang paling manusiawi.[ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!