30 C
Sidoarjo
Thursday, April 2, 2026
spot_img

BAP DPD RI Soroti Tujuh Konflik Agraria, Dorong Penyelesaian Berkeadilan

Wakil Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim di Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (01/04/2026).

DPD RI Jakarta, Bhirawa.
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama stakeholders baik dari kementerian hingga level daerah. Hal ini bertujuan membahas sejumlah pengaduan masyarakat terkait konflik agraria dan permasalahan penguasaan lahan di berbagai daerah. Dalam forum tersebut, BAP DPD RI menyoroti tujuh kasus yang berasal dari sejumlah provinsi yang dinilai memerlukan perhatian serius serta penyelesaian yang komprehensif dari pemerintah.

Wakil Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim menyoroti jika permasalahan ini terjadi akibat lemahnya koordinasi lintas sektor, rendahnya pengawasan, dan belum optimalnya penegakan hukum.

“BAP DPD RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Kehutanan sebagai instansi pemerintah dan pemangku kebijakan untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai status perizinan, pengawasan, dan langkah-langkah yang telah diambil dalam menangani pengaduan masyarakat,” terang Hakim di Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (01/04/2026).

BAP DPD RI menyoroti sejumlah konflik agraria di berbagai daerah, salah satunya di Aceh Timur yang melibatkan PT Bumi Flora dan PT Parama Agro Sejahtera dengan masyarakat setempat. Konflik ini mencerminkan benturan antara legalitas formal Hak Guna Usaha (HGU) dengan realitas penguasaan tanah oleh masyarakat secara turun-temurun, yang ditandai dengan keberadaan permukiman, masjid, sekolah, serta kuburan leluhur di sekitar wilayah tersebut sebagai ruang hidup masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya tidak dapat hanya bertumpu pada pendekatan administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan kemanusiaan.

Berita Terkait :  14 Propemperda Disetujui DPRD dan Pemkab Lamongan

Di Kalimantan Selatan, BAP DPD RI menerima permohonan perlindungan hukum masyarakat di Kotabaru terkait aktivitas PT Sebuku Group yang diduga tumpang tindih dengan lahan yang telah lama dikuasai masyarakat sejak sekitar tahun 1960, sementara aktivitas perusahaan dimulai pada 1999. Atas kondisi tersebut, BAP DPD RI akan menginisiasi mediasi ulang antara masyarakat dan perusahaan dengan melibatkan instansi terkait guna mencari penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.

BAP DPD RI juga menyoroti pengaduan masyarakat di Kota Bandar Lampung terkait dugaan pelanggaran hukum dan maladministrasi oleh oknum ATR/BPN dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik yang diduga mengandung cacat administrasi. BAP DPD RI menegaskan akan berpartisipasi aktif dalam memastikan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat tersebut secara baik dan transparan.

Selain itu, BAP DPD RI membahas permasalahan lahan eks Duta Palma di Provinsi Riau yang melibatkan Koperasi Maligai Sejahtera Barokah, PT Agrinas Palma Nusantara, dan Kementerian Kehutanan. Konflik ini dinilai sebagai persoalan agraria berlapis yang memerlukan evaluasi dan penataan ulang penguasaan lahan dengan tetap memprioritaskan masyarakat yang memiliki penguasaan riil.

Masih di Provinsi Riau, BAP DPD RI juga menerima pengaduan masyarakat terkait permohonan pengembalian lahan PT Torus Ganda yang sebelumnya disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan saat ini dikuasai PT Agrinas Palma Nusantara, dengan pendekatan penyelesaian yang mempertimbangkan aspek historis dan keterikatan masyarakat terhadap lahan.

Berita Terkait :  Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Komisi I DPR RI: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Selanjutnya, BAP DPD RI membahas pengaduan masyarakat adat di Pulau Taliabu, Maluku Utara, terkait dugaan pencemaran lingkungan dan kerugian ekonomi akibat aktivitas PT Adi Daya Tangguh yang dinilai belum memiliki izin lengkap selama beroperasi, sehingga aktivitas perusahaan tersebut didesak untuk dihentikan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan.

Di Provinsi Jambi, BAP DPD RI menerima pengaduan dari Koperasi Produsen Henokh Sembilan Sembilan terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui skema PPTPKH dan TORA yang hingga kini masih mengalami stagnasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Untuk itu, diperlukan percepatan serta sinkronisasi lintas kementerian, khususnya antara KLHK dan ATR/BPN, guna memastikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

BAP DPD RI menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara komprehensif dengan mengutamakan keadilan substantif melalui penataan penguasaan lahan, pengakuan hak masyarakat, serta pembenahan sistem administrasi pertanahan yang transparan dan berkeadilan.

“Kami berharap dari pertemuan pada hari ini dapat meningkatkan kesepahaman antara Lembaga Legislatif dan Eksekutif dalam upaya meningkatkan kualitas akuntabilitas pemerintah, disamping dapat menjadi jembatan dalam upaya penyelesaian permasalahan masyarakat di daerah,” pungkas Hakim. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!