Gresik, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Gresik berencana menerapkan Work From Home (WFH) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah meningkatnya kebutuhan energi. Namun, kebijakan ini belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Pusat.
Kepala BKD Pemkab Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menjelaskan, tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menerapkan sistem kerja dari rumah. Beberapa sektor yang menyelenggarakan layanan langsung kepada masyarakat tetap harus bekerja di kantor atau lapangan.
“Hingga saat ini, penerapan WFH di lingkungan Pemkab Gresik masih menunggu aturan dari pusat. Jika mengacu pada kebijakan pusat yang menyatakan WFH setiap hari Jumat, saat ini kami sedang menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” ujarnya.
OPD yang dipastikan tidak akan menerapkan WFH secara penuh antara lain Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), sektor pendidikan, sosial, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ketertiban umum, kebersihan, kependudukan, serta Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Untuk layanan langsung memang tidak bisa WFH, namun pekerjaan back office bisa diterapkan secara penuh atau selektif,” ungkapnya.
Penerapan WFH akan dilakukan secara selektif sesuai kebijakan masing-masing Kepala OPD, dengan tetap mengharuskan ASN bekerja aktif meskipun dari rumah. Pihaknya juga menegaskan bahwa ASN yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi disiplin.
“Jika ada pelanggaran seperti tidak merespon panggilan sebanyak dua kali, akan diberikan teguran lisan. Jika terus berlanjut, akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” tambahnya.
Agung berharap, kebijakan WFH nantinya tidak hanya mampu menghemat BBM, tetapi juga tetap menjaga kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.[kim.kt]


