28.9 C
Sidoarjo
Wednesday, April 1, 2026
spot_img

Backstagers DPD Jawa Timur Sikapi Tegas Kasus Amsal Christy Sitepu, Kreativitas Bukan Kejahatan, Sistem Harus Berubah


Surabaya, Bhirawa
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Backstagers Indonesia Jawa Timur menyatakan sikap tegas terkait kasus hukum yang menimpa Amsal Christy Sitepu, seorang videografer profesional dari Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kasus ini bukan hanya soal satu individu, melainkan representasi dari masalah sistemik yang mengancam masa depan 27 juta pekerja ekonomi kreatif di Indonesia.

Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promeland, saat ini menghadapi tuntutan dua tahun penjara dalam kasus dugaan mark-up jasa pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dengan proyek senilai Rp 1,82 miliar dan Ia dianggap menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Dalam persidangan, Amsal menyatakan dengan tegas bahwasanya ia hanya pekerja ekonomi kreatif, bukan pencuri.

Untuk itu, Ia mempertanyakan bagaimana seorang penyedia jasa kreatif yang mengajukan penawaran melalui proposal resmi dan menerima pembayaran setelah pekerjaan selesai bisa dituduh melakukan mark-up.

Sementara itu, Komisi III DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret 2026 dan menyatakan bahwa videografi adalah kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga tertentu, sehingga tidak bisa diperlakukan seperti pengadaan barang fisik.

Dalam hal ini, Ketua Backstagers DPD Jawa Timur, Lukman Sadaya menyatakan sikap dengan tegas menyatakan bahwa kreativitas adalah aset ekonomi nyata.

“Ide, konsep, proses kreatif, dan editing Bukan Nilai Nol Rupiah. Ini adalah aset ekonomi yang sah dan memiliki nilai berdasarkan mekanisme pasar yang wajar. Praktik global di Amerika Serikat melalui Association of Independent Commercial Producers (AICP) dan di Inggris melalui HMRC (His Majesty’s Revenue and Customs) secara tegas mengakui bahwa biaya konsep dan pre-production adalah bagian integral dari biaya produksi yang sah,” terangnya, Rabu (1/4).

Berita Terkait :  Energi Berkualitas untuk Kehandalan Industri, Pertamina Patra Niaga Hadirkan B40 Performance

Lukman menambahkan ketiadaan standar adalah masalah sistem, bukan kesalahan pekerja kreatif.

“Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dalam Riset Standar Remunerasi Profesi Desain 2022 mengakui bahwa sub-sektor ekonomi kreatif belum memiliki standar harga jasa dan standar remunerasi yang berlaku secara universal. Ketiadaan standar ini menciptakan ruang abu-abu yang seharusnya tidak dijadikan dasar untuk mempidanakan pekerja kreatif yang bekerja dalam koridor mekanisme pasar yang lazim,” jelasnya.

Kasus Ini Mengancam 27 Juta Pekerja Kreatif
Jika hari ini seorang videografer bisa dipidanakan karena tidak ada standar yang jelas, maka besok bisa jadi giliran musisi, desainer grafis, event organizer, fotografer, atau profesi kreatif lainnya.

Taruhan dari kasus ini sangat besar, Sektor ekonomi kreatif menyerap 27,4 juta tenaga kerja (18,70 persen dari total tenaga kerja nasional); PDB ekonomi kreatif 2024 mencapai Rp 1.611,2 triliun dengan pertumbuhan 6,57 persen; Proyeksi dampak ekonomi kreator Indonesia pada 2030: USD 376 miliar; Kerangka Hukum Sudah Ada, Implementasi yang Tertinggal.

Indonesia memiliki UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang secara tegas menyatakan bahwa ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia.

UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta juga mengatur hak ekonomi pencipta.

Berita Terkait :  Dukung Ketahanan Energi, FSRU Lampung Terima Pasokan LNG 130.000 M3 dari Bontang

Masalahnya bukan nihil hukum, tetapi nihil standar dan nihil pemahaman dalam implementasi.

Dukungan Penuh untuk Amsal Sitepu dan Seluruh Pekerja Kreatif
Backstagers DPD Jawa Timur menyatakan dukungan penuh kepada Amsal Christy Sitepu dan mendesak, penangguhan penahanan dan penanganan kasus dengan pendekatan keadilan restoratif.

Penghentian kriminalisasi terhadap pekerja kreatif yang bekerja secara profesional dan beritikad baik; Perlindungan hukum bagi seluruh pekerja ekonomi kreatif dari persekusi yang tidak berdasar.

Seruan dan Langkah Ke Depan
Lukman Sadaya selaku Ketua Backstagers DPD Jawa Timur mengajak seluruh pemangku kepentingan pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum, akademisi, asosiasi profesi dan pelaku industri untuk bersama-sama.

Reformasi sistem evaluasi ekonomi kreatif; Mengakui ide, konsep, dan proses kreatif sebagai aset ekonomi yang sah; Mengembangkan kerangka evaluasi berbasis data ilmiah, bukan persepsi semata; Mengadopsi praktik terbaik global yang sesuai dengan konteks lokal.

Penyusunan standar remunerasi yang adil dan transparan; Menyusun standar remunerasi yang dapat diaudit namun tetap fleksibel mengikuti dinamika pasar kreatif; Melibatkan pelaku industri, akademisi, dan regulator dalam penyusunan standar; Memastikan standar tidak kaku namun memberikan kerangka perlindungan yang jelas.

Penguatan perlindungan profesi kreatif; Memperkuat pengakuan profesi di sektor ekonomi kreatif dalam sistem hukum nasional; Memberikan edukasi kepada aparat penegak hukum dan auditor tentang karakteristik industri kreatif; Memastikan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pekerja kreatif yang bekerja secara profesional.

Berita Terkait :  Sampoerna Resmikan Dua Pabrik Baru di Blitar dan Tegal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kasus Amsal Sitepu adalah cermin dari sistem yang rapuh. Kreativitas bukan kemewahan, ia adalah infrastruktur ekonomi. Selama tidak ada standar, selama tidak ada perlindungan, selama industri kreatif terus tumbuh di atas fondasi yang rapuh, nama berikutnya bisa siapa saja.

Diam bukan pilihan. Sistem ini perlu diubah. Dan perubahan itu hanya mungkin jika cukup banyak orang yang berdiri dan bersuara, mulai hari ini.

Kami, Backstagers DPD Jawa Timur, berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak dan martabat seluruh pekerja ekonomi kreatif di Indonesia. Kami pekerja kreatif, bukan pencuri. [riq]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!