Banjarmasin, Bhirawa
Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kalimantan Selatan menegaskan bahwa pembatasan penggunaan media sosial bagi anak 16 tahun ke bawah mendorong mereka menjadi lebih produktif, interaktif, dan bertanggung jawab khususnya di lingkungan keluarga.
Kepala BKKBN Kalsel Farah Adibah di Banjarmasin, Selasa, mengatakan kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) itu tidak hanya akan mengurangi risiko perilaku antisosial.
“Juga akan memperkuat interaksi anak dengan keluarga, membentuk karakter dan identitas keluarga yang lebih sehat,” ucapnya.
Menurut dia, anak yang dibatasi dalam penggunaan media sosial cenderung lebih aktif mengikuti kegiatan produktif di sekolah maupun komunitas, termasuk seni, olahraga, dan pengabdian sosial.
“Hal ini turut meningkatkan kepemimpinan, empati, dan kemampuan problem solving anak,” katanya.
Selain itu, pembatasan media sosial juga membuat anak lebih komunikatif dengan anggota keluarga, sehingga interaksi sosial yang sehat terjalin di lingkungan rumah.
Sehingga nantinya, kata dia, minat mereka pada kegiatan positif meningkat, serta memperkuat peran keluarga sebagai pendukung tumbuh kembang anak.
Namun, Farah mengingatkan untuk mewujudkan itu, membutuhkan koordinasi dan sinergi lintas lembaga bersama pemangku kepentingan lainnya serta masyarakat untuk memastikan anak mendapatkan bimbingan yang konsisten, baik di rumah, sekolah, maupun masyarakat.
“Melalui langkah-langkah ini, generasi muda diharapkan lebih terarah dalam memanfaatkan waktu, berinteraksi dengan lingkungan sekitar, dan membangun karakter yang sehat serta produktif,” ujar Farah Adibah.[ant.kt]



Informasinya sangat membantu. Kalau ada yang mengalami kendala paket Shopee Express seperti keterlambatan atau status pengiriman tidak berubah, biasanya bisa meminta bantuan melalui layanan SPX di 0856-1355-353 atau 0815-2263-3391