Kabupaten Malang, Bhirawa
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang menyelenggarakan pelatihan Document Management System (DMS) bagi tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Arsip Aparatur Sipil Negara. Kegiatan ini juga bertujuan mewujudkan tertib data kepegawaian melalui digitalisasi arsip.
Pelatihan yang digelar mulai 30 Maret hingga 2 April 2026, dengan tahap berikutnya pada 20-23 April 2026, diikuti oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta petugas administrasi data SIMPEG/SIASN dari masing-masing OPD.
Pada hari pertama pelaksanaan, Selasa (31/3), tujuh OPD yang mengikuti kegiatan antara lain BKPSDM, BKAD, Dinas Kominfo, DPMD, Sekretariat Daerah, dan Bapenda.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur (PPIA) Netiek Maharani mengatakan bahwa pelatihan ini penting untuk implementasi DMS sebagai upaya modernisasi pengelolaan arsip kepegawaian.
“Peserta akan mempelajari jenis-jenis dokumen kepegawaian yang wajib dilengkapi dan diunggah dalam sistem, guna mendukung validitas serta integrasi data ASN,” jelasnya.
Menurut informasi dari website BKN, DMS atau yang juga disebut sebagai Lemari Digital merupakan sistem untuk mengelola arsip ASN secara lebih modern dan aman.
Beberapa manfaat yang diperoleh antara lain integrasi arsip secara nasional yang terhubung dengan SIASN dan MyASN, pengelolaan yang lebih rapi dan sistematis, akses cepat saat dibutuhkan, keamanan berlapis dengan sistem autentikasi, serta dukungan terhadap tata kelola ASN yang efektif dan efisien.
Di era digital, pengelolaan arsip tidak hanya sekadar menyimpan, namun juga memastikan keamanan, kemudahan akses, dan akuntabilitas data. [cyn.kt]


