26 C
Sidoarjo
Monday, March 30, 2026
spot_img

Pengoptimalan Pengelolaan Aset BUMD di Jatim Masih Terkendala Peraturan


Surabaya, Bhirawa
PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur di 2026 ini tengah melakukan optimalisasi aset perusahaan. Tercatat, ada 112 aset PT PWU Jatim. Sampai saat ini, PT PWU Jatim masih terkendala Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2010.

Direktur Utama PT PWU Jatim, Erlangga Satriagung menjelaskan jika sampai saat ini sebagian aset bahkan masih dikuasai pihak ketiga atau terkendala dokumen administrasi.

“Tahun ini, kami akan optimalkan aset guna meningkatkan kinerja dan pendapatan perusahaan. Kami tengah merancang berbagai skema bisnis dalam memaksimalkan aset yang ada,” cetus dia saat ditemui di Kantornya di Jalan Margorejo Indah III Blok A No.710, Surabaya, Senin (30/3) pagi.

Lebih lanjut, Erlangga menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2019 dan PP Nomor 54 Tahun 2010 yang sampai saat ini masih dianggap menjadi salah satu batu sandungan kinerja Badan usaha Milik Daerah (BUMD) di Jatim.

Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019 menyatakan jika melarang pelepasan aset BUMD. Lalu, dalam PP Nomor 54 Tahun 2010 hanya boleh KSO (Joint Operation). Lalu, untuk menyewakan aset juga akan dikenai sangsi alias melanggar hukum.

Namun, yang menarik dalam peraturan tersebut adalah tidak melarang adanya pelepasan aset yang tidak produktif dan bermanfaat alias tidak mendatangkan Pendapatan asli Daerah (PAD).

Berita Terkait :  Bulan K3 2026, PT Petrokimia Gresih Raih Tiga Penghargaan Gubernur Jatim

“Dalam konteks perusahaan ini kan, aset yang bekerja untuk kita dan jangan sebaliknya, kita yang bekerja untuk aset. Mudah-mudahan Tahun 2026 ini ada peratutan baru terkait pengelolaan aset di Jatim,” kupasnya.

Seluruh nilai aset PT PWU Jatim saat ini mencapai Rp 4-5 Miliyar. Menurut Erlangga, solusi yang dapat dilakukan saat ini adalah melibatkan pihak ketiga dalam melakukan pengelolaan aset BUMD saat ini.

“Kendalanya jadi itu, kita dapat menghasilkan banyak pemasukan bagi Pemerintah Provinsi tapi menggar prosedur kita bisa masuk penjara. Kalau sampai kita salah kelola taruhannya kita bisa dipenjara, jadi itu,” tegasnya menutup. [aya.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!