27 C
Sidoarjo
Monday, March 30, 2026
spot_img

Perda Hunian Layak Resmi Disahkan, Jadi Payung Hukum Perlindungan Tempat Tinggal Warga

Surabaya, Bhirawa

Peraturan Daerah (Perda) tentang Hunian Layak resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Surabaya dalam Rapat Paripurna pada Senin (30/3/2025).

Pengesahan regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya memastikan hak masyarakat atas tempat tinggal yang aman, nyaman, dan sesuai dengan standar manusiawi.

Perda Hunian Layak merupakan hasil pembahasan selama satu tahun oleh Panitia Khusus (Pansus), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Selain menetapkan definisi hunian layak, aturan ini juga mengatur secara jelas standar kelayakan tempat tinggal yang mencakup aspek kesehatan, keamanan, serta kelestarian lingkungan.

Ketua Pansus Hunian Layak, Mohammad Saiffudin, menjelaskan bahwa perda dirancang secara komprehensif untuk menjawab permasalahan riil di masyarakat, termasuk pengaturan rumah kos dan kos-kosan yang selama ini belum memiliki aturan yang optimal.

“Hunian layak adalah bagian dari hak dasar warga yang harus dijamin. Karena itu, regulasi ini kami susun secara detail agar dapat diimplementasikan dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, perda juga menekankan pentingnya pendataan penghuni, khususnya di lingkungan rumah kos, sebagai upaya menciptakan ketertiban dan meningkatkan keamanan kawasan permukiman.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa Perda Hunian Layak akan menjadi pijakan strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap aturan ini segera diikuti dengan pembuatan Peraturan Wali Kota agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Berita Terkait :  Pemkab Mojokerto Gelar Evaluasi Aplikasi Damarmojo

“Perda ini menjadi dasar untuk memastikan seluruh warga Surabaya mendapatkan hunian yang layak, dengan lingkungan yang tertib dan aman,” tegasnya.

Dengan disahkannya peraturan ini, Pemerintah Kota Surabaya kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menata kawasan permukiman sekaligus melindungi hak setiap warga atas tempat tinggal yang berkualitas. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!