30 C
Sidoarjo
Monday, March 30, 2026
spot_img

Pemkab Malang Terapkan Pembayaran Parkir Motor Melalui QRIS, Dimulai dari Pasar Tumpang

Kabupaten Malang, Bhirawa

Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan kebijakan baru terkait retribusi parkir kendaraan bermotor, yang mulai diterapkan dengan sistem pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Salah satu area yang menjadi lokasi penerapan awal adalah Pasar Tumpang, Kecamatan Tumpang.

Sebelumnya, setoran hasil parkir dilakukan secara manual dengan uang tunai. Kini juru parkir (jukir) diwajibkan menggunakan QRIS melalui Sistem Manajemen Retribusi (Sisemar).

Kepala Dishub Kabupaten Malang, Eko Margianto, menjelaskan pada Senin (30/3) bahwa langkah ini bertujuan memodernisasi sistem, meningkatkan transparansi, dan meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Uang parkir masyarakat tidak lagi dipegang tunai oleh jukir, melainkan langsung masuk ke kas daerah. Hal ini mengurangi risiko manipulasi setoran harian,” ujarnya.

Sistem yang juga diterapkan di beberapa wilayah seperti Kota Surabaya dan Batam ini masih dalam tahap uji coba. Saat ini, pihak Dishub tengah melakukan sosialisasi kepada lebih dari 1.000 jukir se-Kabupaten Malang, serta menyinkronkan data dengan Bank Jatim. Sosialisasi mencakup cara penyetoran, penyesuaian nomor objek retribusi, dan hal teknis lainnya.

“Hasil realisasi setoran akan mulai terlihat pada bulan April 2026,” jelas Eko.

Kendala utama dalam penerapan sistem ini adalah terkait Sumber Daya Manusia (SDM), karena jukir diharuskan memiliki ponsel berbasis Android untuk mengoperasikan QRIS. Namun, bagi yang tidak memiliki atau tidak mampu mengoperasikannya, dapat dibantu oleh anggota keluarga asalkan nama sesuai dengan data resmi.

Berita Terkait :  Menhub Apresiasi Gubernur Khofifah Komitmen Wujudkan Jatim Zero ODOL 2027

Seluruh jukir resmi telah menerapkan pembayaran non-tunai dengan nominal setoran rata-rata Rp10 ribu per hari, yang disesuaikan mengingat jukir memiliki tanggung jawab atas kehilangan kendaraan pengguna parkir. Jukir resmi dapat dikenali melalui ID card dan rompi bertuliskan Dishub Kabupaten Malang dengan nomor identitas.

Eko juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jukir liar melalui hotline Dishub Kabupaten Malang jika tidak mendapatkan karcis atau mencurigai keabsahan jukir. Dengan sistem baru ini, diharapkan parkir di Kabupaten Malang menjadi lebih tertata dan mampu meningkatkan PAD. [ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!