25 C
Sidoarjo
Sunday, March 29, 2026
spot_img

Polres Probolinggo Kota Tetapkan Guru Ngaji Tersangka Kekerasan Anak

Polresta Probolinggo, Bhirawa
Kepolisian Resor Probolinggo Kota menetapkan seorang guru ngaji berinisial SH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak, yang terjadi di sebuah musholla di wilayah Triwung, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Korban seorang anak berinisial MFR (10). Kejadian yang berlangsung pada Senin (9/3) sekitar pukul 22.00 WIB itu sempat viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap korban.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri melalui Plt Kasihumas, Iptu Zainullah, Sabtu (28/3), membenarkan penetapan tersangka ini. Menurutnya, pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

”Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dalam penanganan penyidik untuk proses hukum berikutnya,” ujar Iptu Zainullah.

Dari hasil pemeriksaan awal, tindakan kekerasan tersebut dipicu emosi pelaku. Korban disebut tidak sengaja menggores kendaraan milik seorang kiai yang dihormati pelaku di lingkungan musholla tempat mengaji.

Mengetahui hal itu, pelaku diduga langsung meluapkan emosi dengan melakukan kekerasan terhadap korban di lokasi kejadian. Polisi menegaskan, apapun alasannya, tindakan pelaku itu tidak dapat dibenarkan.
.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang sempat beredar luas di masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Tersangka juga dikenakan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Berita Terkait :  Bupati Pamekasan Dampingi Wamen PU Tinjau Pasar Kolpajung dan Sekolah Rakyat

Iptu Zainullah menegaskan, petugas komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional sekaligus memberikan perlindungan kepada korban yang masih di bawah umur. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. [irf.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!