28 C
Sidoarjo
Sunday, March 29, 2026
spot_img

Pakar: Pembatasan Medsos Anak Perlu Pendekatan Edukatif

Purwokerto, Bhirawa

Pakar Komunikasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Mite Setiansah menilai kebijakan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak perlu disertai pendekatan edukatif melalui penguatan literasi media sejak usia dini.

“Pembatasan itu pasti ada sisi positifnya, karena risiko digital, seperti perundungan siber dan kekerasan cukup tinggi, terutama bagi anak-anak,” kata Prof Mite saat dihubungi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.

Menurut dia, kebijakan pembatasan media sosial yang diterapkan pemerintah menjadi langkah penting untuk melindungi anak, terutama ketika orang tua tidak selalu bisa melakukan pendampingan secara penuh.

Kendati demikian, dia mengingatkan kebijakan tersebut tidak bisa sepenuhnya efektif tanpa diimbangi edukasi, karena masih terdapat celah dalam implementasinya, seperti manipulasi usia saat pembuatan akun.

“Dalam praktiknya, banyak yang bisa mengisi tanggal lahir tidak sesuai fakta, sehingga pembatasan tidak selalu berjalan optimal,” katanya.

Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya penguatan literasi media sebagai bagian dari kurikulum pendidikan yang diberikan secara berjenjang sejak usia dini, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga pendidikan menengah.

Menurut dia, anak perlu dikenalkan sejak awal terhadap berbagai risiko di ruang digital, seperti hoaks, konten kekerasan, hingga potensi cyberbullying atau perundungan melalui siber agar memiliki kemampuan untuk memilah informasi.

Ia mengibaratkan penggunaan media sosial seperti aktivitas di jalan raya yang penuh risiko, sehingga anak perlu dibekali pengetahuan tentang “rambu-rambu” agar dapat menghindari bahaya.

Berita Terkait :  Khofifah-Emil Dampingi Gibran Simulasi Makan Bergizi Gratis, Tegaskan Miliki Multiplier Effect bagi UMKM

“Kita tidak bisa hanya melarang anak menggunakan media sosial, tapi harus membekali mereka dengan pemahaman agar aman saat mengaksesnya,” tegasnya.

Dia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengembangkan metode edukasi yang kreatif dan sesuai usia, seperti melalui permainan interaktif atau media pembelajaran yang menarik.

Menurut dia, fasilitas publik seperti Taman Literasi yang ada di Purwokerto dapat dioptimalkan untuk memberikan edukasi terkait penggunaan media digital yang aman dan bertanggung jawab.

Dia menyoroti pentingnya penerapan kebijakan yang adil, termasuk terhadap anak-anak figur publik yang aktif di media sosial.

“Kalau pembatasan diberlakukan, seharusnya berlaku untuk semua agar tidak menimbulkan ketimpangan,” katanya.

Meskipun demikian, dia mengingatkan bahwa pembatasan juga berpotensi membatasi hak anak untuk berekspresi dan memperoleh informasi jika tidak diimbangi kebijakan yang tepat.

Terkait dengan hal itu, dia menegaskan perlindungan anak di ruang digital sebaiknya dilakukan melalui pendekatan edukatif yang memperkuat kapasitas anak, bukan semata-mata pembatasan.

“Melindungi anak itu penting, tetapi jangan sampai menghilangkan kesempatan mereka untuk berkembang dan mendapatkan manfaat dari media sosial,” kata Prof Mite.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku mulai Sabtu, 28 Maret 2026, setelah diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Berita Terkait :  Komite III DPD RI Harapkan Relaksasi Daerah 3T untuk Dukungan Pendidikan dan Kesehatan

Ketentuan-ketentuan dalam PP Tunas yang resmi berlaku, di antaranya mengatur pembatasan akses penggunaan platform digital untuk anak-anak usia di bawah 16 tahun.

Aturan tersebut diharapkan dapat melindungi anak-anak dari potensi ancaman di ruang digital seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi, dan konten-konten yang memuat tayangan kekerasan.

Sementara itu, aturan teknis pelaksanaan PP Tunas tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. [ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!