Pemprov, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur memastikan tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya tetap terjaga selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 H serta Hari Suci Nyepi 2026.
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan kendaraan dinas (mobdin) untuk kepentingan pribadi.
Sekretaris Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Lilik Herawati, mengungkapkan bahwa hasil patroli pengawasan yang dilakukan mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026 menunjukkan kepatuhan yang tinggi dari para personel.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan patroli di lapangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur kemarin,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (26/3).
Langkah pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1022/2014/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.
Dalam aturan tersebut, Gubernur secara tegas melarang penggunaan fasilitas kendaraan dinas selama masa libur keagamaan demi menjaga integritas dan profesionalitas ASN.
Selain pengawasan aset, Satpol PP Jatim juga melaporkan tingkat kehadiran personel yang maksimal pada hari pertama masuk kerja. Sesuai instruksi, seluruh personel diwajibkan melaksanakan tugas kantor atau Work From Office (WFO) secara penuh.
“Instruksi WFO telah dilaksanakan oleh seluruh personel Satpol PP pada masa libur dan cuti bersama keagamaan tahun 2026 ini. Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa ada hambatan kehadiran,” tambahnya.
Sebelumnya, Satpol PP Jatim juga telah menyiagakan jajaran Pejabat Eselon III, Eselon IV, hingga Pejabat Fungsional Ahli Madya untuk tetap siaga dan bersiap menerima penugasan di luar jadwal rutin selama periode libur tersebut.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi dinamika ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayah Jawa Timur.
Terkait sanksi, pihak Satpol PP menegaskan tidak akan segan memproses personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi preseden baik dalam penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. [fir.gat]


