27 C
Sidoarjo
Thursday, March 26, 2026
spot_img

Pastikan Mudik Aman, KAI Daop 7 Madiun Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang

Kota Madiun, Bhirawa
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menyelenggarakan kegiatan sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan Kereta Api (KA) di wilayah Kabupaten Ngawi. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan masyarakat serta kelancaran operasional KA di tengah peningkatan mobilitas selama masa angkutan Lebaran.

Komitmen Keselamatan di Tengah Masa Mudik. Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Di tengah kesibukan melayani pelanggan yang sedang mudik Lebaran, KAI terus berupaya mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dan waspada saat melintasi perlintasan sebidang. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya, Kamis (26/3).

Lokasi Sosialisasi. Kegiatan difokuskan pada tiga titik krusial di wilayah Ngawi yang memiliki tingkat lalu lintas cukup padat: PL 23 (Km 188+5/6): Petak Geneng-Ngawi, Dusun Tempuran, Kecamatan Paron. JPL 20 (Km 186+1/2): Petak Geneng-Ngawi, Dusun Geneng, Kecamatan Geneng. JPL 18 (Km 184+5/6): Petak Geneng-Ngawi, Desa Tepas, Kecamatan Geneng.

Sinergi dan Gerakan #BERTEMAN. Dalam pelaksanaannya, tim Pengamanan Daop 7 Madiun menggandeng unsur kewilayahan dari Koramil Geneng dan Polsek Geneng. Sosialisasi dilakukan melalui pendekatan persuasif dan edukatif, antara lain: Pembagian Suvenir & Flyer: Berisi imbauan keselamatan kepada pengguna jalan. Pembentangan Spanduk: Pengingat visual di area perlintasan.Kampanye Berteman : Mengajak masyarakat melakukan gerakan Berhenti, Tengok Kiri Kanan, Pastikan Aman, Lalu Jalan.

Berita Terkait :  Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Masih Bermasalah di Tengah Kucuran Anggaran

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan gerakan #BERTEMAN. Langkah sederhana ini sangat vital untuk menghindari insiden di perlintasan,” tambah Tohari.

Landasan Hukum: Kereta Api Harus Didahulukan. KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan kembali aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, disebutkan bahwa: “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat sehingga keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan raya tetap terjaga selama masa libur Lebaran 2026 dan berkelanjutan.[dar.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!