27 C
Sidoarjo
Wednesday, March 25, 2026
spot_img

Kasat Pol PP Sampang Nilai Parkiran Pengusaha Gacoan Belum Ada Permintaan Penertiban

Sampang, Bhirawa
Saat Bulan Ramadan Cafe Lyco di Jl Syamsul Arifin, Kota Sampang ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena ada pelanggaran. Kini pengusaha Mie Gacoan di Jalan Nasional, Jaksa Agung Suprapto Sampang Kota, parkiran pelanggan hingga di atas trotoar jalan, namun pihak Satpol PP Sampang belum ada permintaan penertiban.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Sampang, Suaidi Asyikin saat dikonfirmasi menjelaskan, itu bukan tanah kami, langsung aja ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait masalah parkiran ke Dishub sedangkan untuk trotoar itu PUPR, Rabu (25/3).

”Saat ditanya apa kondisi ini tidak melanggar tentang ketertiban umum, Kasatpol PP, menjelaskan, sudah masuk, tetapi OPD terkiat dulu yang memberikan pembinaan, kami terakhir, kalau ada permintaan dari OPD terkait,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Sampang.

Sementara di tempat terpisah, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Sampang, H Abd Hamid, pengusaha Mei Gacoan menggunakan parkiran hingga trotoar jalan, hal itu menjadi contoh yang kurang baik serta melanggar Peraruran Daerah ( Perda Nomor 7 tahun 2015 ) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

”Meski ada kaitannya dengan OPD lain misalnya Dishub dan PUPR, masak Satpol PP tidak bisa berkoordinasi, toh OPD nya sama-sama di Kabupaten Sampang, hal ini membuktikan lemahnya koordinasi antar OPD di Kabupaten Sampang,” katanya dengan nada tanya.

Hamid menegaskan, sejatinya trotoar adalah jalur khusus di tepi jalan yang berfungsi memberikan aspek keamanan, kenyamanan dan perlindungan bagi pejalan kaki dari lalu lintas kendaraan.

Berita Terkait :  Usung Semangat Gotong Royong, BUMN PLN Gelar Sobat Aksi Ramadan

”Seharus SatPol PP Kabupaten Sampang juga proaktif melakukan tindakan penertiban kepada siapapun baik pengusaha Sampang atau pengusaha luar Kabupaten Sampang, tegakkan aturan dengan adil, contoh penggunaan trotoar sebagai lahan parkir oleh pengusaha Mie Gacoan di Sampang Kota,” tegasnya.

Hamid mempertanyakan, apakah perlu secara kelembagaan Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Sampang melakukan proses swiping terlebih dahulu, sehingga dilakukan proses penertiban oleh Kasat Pol PP Kabupaten Sampang. [lis.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!