Jakarta, Bhirawa
Pemerhati Polri Poengky Indarti menyebut Polri perlu melakukan pengawasan modern untuk menekan kemungkinan penyalahgunaan wewenang anggotanya di lapangan.
“Pengawasan modern dengan CCTV, video camera, recorder, serta body camera sangat penting untuk menekan kemungkinan penyalahgunaan wewenang. Misalnya kekerasan berlebihan, transaksional, korupsi, dan sebagainya,” kata Poengky dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan Polri perlu melakukan pembenahan diri terutama meningkatkan profesionalitas personel dalam penegakan hukum guna menanggapi laporan Komnas HAM yang menyebut ada 600 pengaduan yang melibatkan institusi kepolisian sebagai pihak yang diadukan dalam periode 2023-2025.
Dia menyarankan selain menggunakan pengawasan modern, upaya lainnya meningkatkan kecepatan penanganan kasus dan memberikan akses informasi yang transparan kepada para pelapor kasus-kasus pidana yang ditangani penyidik.
Selain itu, kata dia, penting juga untuk meningkatkan profesionalitas anggota dalam melakukan lidik-sidik dengan cara melaksanakan tugas dengan berpedoman pada prinsip dan standar HAM.
“Serta mendapat pengawasan yang melekat dari atasan langsung secara berjenjang, hingga pengawas internal dan eksternal,” ujarnya.
Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran, kata dia, segera proses hukum dan kode etik dengan tegas agar ada efek jera, serta kasus-kasus serupa tidak terulang.
Poengky mengatakan Polri diharapkan mengedepankan kegiatan pencegahan kejahatan (preventif dan preemtif) ketimbang menomorsatukan penegakan hukum.
Oleh karena itu, lanjut dia, penting untuk mengupayakan restorative justice bagi kasus-kasus ringan agar tidak membebani penegakan hukum.
“Saya setuju dalam penanganan kasus-kasus agraria polisi perlu mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis,” paparnya.
Menurut dia, Binmas diharapkan bisa lebih dikedepankan terlebih dulu ketimbang Brimob jika eskalasi kasusnya masih belum meninggi.
Aktivis HAM itu menilai, masuk akal jika polisi yang paling banyak dilaporkan sebagai aparat yang diduga melakukan pelanggaran HAM.
Pertama, polisi adalah penegak hukum yang bertugas paling dekat dengan masyarakat. Sebelum kasus-kasus pidana diserahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan, pasti dilaporkan dulu ke Kepolisian.
Kedua, sifat penegakan hukum itu memang represif.
Ketiga, terkait dugaan pelanggaran HAM, katanya, ada berbagai macam jenis, antara lain hak untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
“Nah, ketika kasus-kasus yang ditangani pihak Kepolisian membutuhkan waktu lama untuk proses lidik-sidiknya, jelas polisi dituding melakukan pelanggaran HAM karena kasus-kasus yang ditangani dianggap terkatung-katung dan melanggar hak untuk segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Selain itu, kata Poengky, terdapat juga pengaduan terkait dugaan kekerasan berlebihan yang dilakukan polisi. [ant.kt]



